Benarkah Negara Yahudi Harus di Palestina?

Gagasan Israel sebagai negara Yahudi (Jewish State) ternyata justru didominasi oleh kelompok Yahudi sekular dan ditentang oleh mayoritas kelompok Yahudi Ortodoks.

Menurut Yahudi Ortodoks, kedatangan “Sang Messiah” (Juru Selamat) tidak boleh dicampuri oleh tangan (usaha) manusia, karena hal itu akan mengingkari jalan Tuhan. Bangsa Yahudi harusnya hanya menunggu kedatangan “Sang Messiah” untuk membawa mereka kembali ke tanah suci. Oleh karenanya, mereka bahkan mengharapkan kehancuran Israel yang dianggap sebagai produk dari “Zionisme tak bertuhan” (godless Zionism).

Pertentangan antara kalangan sekular dan ortodoks inilah yang kemudian menyebabkan terbunuhnya sang Perdana Menteri, Yitzhak Rabin oleh Yigal Amir yang berasal dari kalangan ortodoks.

Pendapat Yahudi ortodoks itu memang sangat berkebalikan dengan ambisi kelompok Yahudi sekular yang bersifat pragmatis, yakni menyelamatkan bangsa yahudi dari penindasan, pembantaian, dan berbagai gerakan anti Yahudi di Eropa melalui migrasi secara masif yang didahului oleh pembentukan sebuah negara khusus Yahudi.

Ide ini dipopulerkan melalui kesimpulan Theodor Herzl, bahwa di mana pun dan kapan pun Yahudi akan tetap menjadi orang asing dan mustahil berbaur dengan penduduk mayoritas bahkan jika Yahudi mengubah sikapnya sesuai dengan kehendak masyarakat non-Yahudi.

Kesimpulan ini muncul berdasarkan pemikirannya atas realita saat itu, di mana gerakan anti Yahudi sedang berlangsung sangat masif, terutama di Eropa. Akibatnya, bangsa Yahudi terpuruk dan hidup di pojok-pojok gelap masyarakat tanpa memiliki peran apa-apa. Maka, mengembalikan posisi sosial Yahudi sebagai bangsa terhormat baginya adalah sebuah keharusan.

Pada 1882, Herzl menyusun kaidah gerakan Zionisme secara terorganisir melalui bukunya, “Der Judenstaat” (The Jewish State). Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, tempat manakah yang paling cocok untuk menjadi lokasi migrasi?

Jika pemilihannya adalah berdasarkan kaitan historis dan emosional, maka jawabannya tentu saja Palestina. Namun, jika tujuannya hanya untuk mengamankan bangsa Yahudi dari berbagai pembantaian dan pengusiran, maka lokasi migrasi tidak harus Palestina.

Kesimpulan Herzl tersebut adalah sebuah kesimpulan sombong. Meski gerakan anti Yahudi terjadi secara masif di Eropa, namun hal yang sama tidaklah terjadi di wilayah ‘Utsmani. Khilafah justru menyelamatkan mereka dari pembantaian dan memberi jaminan keamanan. Kepada mereka, diberlakukan hukum sebagai ahlu dzimmah. Rahib Yahudi menjadi Pasya di Istanbul, dan berperan sebagai wakil bagi seluruh masyarakat Yahudi. Merekalah yang bertanggung jawab atas urusan-urusan Yahudi, seperti menentukan jumlah jizyah bagi kalangan mereka, dan mengangkat pimpinan daerah masyarakat Yahudi. Otonomi keagamaan mereka pun sangat beragam, mencakup urusan administrasi, pengajaran, tempat ibadah, serta pelaksanaan syariat Yahudi dalam pernikahan, cerai, nafkah, hak sipil, dan wasiat. Sensus ‘Utsmani pada 1840 terhadap sekitar 35.350.000 penduduknya bahkan menunjukkan, terdapat 150 ribu Yahudi yang menjadi penduduk resmi Khilafah, dengan 70 ribu tersebar di Eropa dan 80 ribu di Asia.

Jika hanya untuk migrasi dan jaminan keamanan atas Yahudi, maka hal itu seharusnya cukup. Lantas, mengapa harus dibentuk sebuah negara Yahudi? Bukankah Yahudi seharusnya bisa hidup berdampingan dengan umat Nasrani dan muslim?

Mencermati hal ini, maka jelaslah alasan mengapa Sultan Abdul Hamid II menolak permintaan Herzl untuk membangun “pemukiman Yahudi” di Palestina. Sang Sultan sadar betul atas tujuan global Zionisme, hingga secara cerdas beliau berhasil membedakan antara Yahudi sipil dan Zionisme sebagai gerakan politik. Berdasarkan watak bangsa Yahudi selama ini, keberadaannya cepat atau lambat akan membahayakan kemaslahatan umat Islam, bahkan seluruh penduduk dunia.

Di sisi lain, permintaan untuk menjadikan Palestina sebagai pemukiman khusus Yahudi sangat tidak masuk akal bagi Sultan. Hal itu disebabkan oleh hukum Khilafah yang memandang Yahudi sebagai ahlu dzimmah, dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Jika ‘Utsmani akan menjamin keamanan mereka, lantas mengapa mereka harus meminta khusus tanah Palestina yang saat itu juga dalam perlindungan ‘Utsmani? Bukankah mereka setara dengan warga negara yang lain?

Sultan Abdul Hami II berpendapat, bahwa Palestina bukanlah hanya milik Yahudi, melainkan milik semua agama. Maka sangatlah wajar, jika kemudian Sultan menawarkan wilayah lain sebagai lokasi pemukiman Yahudi. Yaitu Anatolia, Irak, dan Suriah.

Namun, harga diri Herzl jelas saja terinjak-injak dan tak sudi hidup di bawah pemerintahan Khilafah. Melihat sifat ngotot dari sang Khalifah, maka satu-satunya cara jika ingin mempertahankan Palestina sebagai lokasi negara Yahudi adalah dengan menyingkirkan Sultan Abdul Hamid II dari tampuk kekuasaannya, hingga meruntuhkan Khilafah sebagai batu sandungan terbesar bagi tujuan Zionisme (yang pemikiran ini juga sejalan dengan penjajah Eropa lainnya). Dalam catatan hariannya tertanggal 13 April 1896, Herzl menuliskan,

Sesungguhnya melenyapkan Turki ‘Utsmani atau paling tidak memecahnya, adalah satu-satunya jalan keluar untuk bisa mendirikan negara Yahudi. Karena apabila pemecahbelahan Turki itu terlaksana dalam waktu dekat, maka negara Zionis yang akan berdiri di Palestina akan segera terwujud. Adapun jika Sultan menerima tuntutan dan permintaan bangsa Yahudi, maka inilah yang memang diupayakan oleh politik Zionisme terhadapnya. Kita akan menyokong Sultan dengan bantuan materi jika ia mau memberikan sepotong tanah yang tidak terlalu bernilai harganya.”

Sembari menyusun rencana untuk menggulingkan sang Sultan dan meruntuhkan Khilafah, Herzl juga berusaha melakukan negosiasi dengan Inggris untuk mendapat alternatif wilayah lain, seperti Afrika Timur, Sinai, atau Siprus. Neolensky sebagai sahabat kepercayaan Herzl juga mewacanakan agar bangsa Yahudi pindah ke Argentina. Akhirnya, pada 1903 Herzl pun memutuskan untuk menerima tawaran Inggris dan menjadikan Uganda sebagai solusi atas tanah bagi orang-orang yahudi.

Gagasan pragmatis Herzl tersebut didorong atas kenyataan penindasan Yahudi oleh bangsa Eropa, dan bukan karena komitmen kultural agama Yahudi. Hal ini dapat dipahami, mengingat bahwa Herzl merupakan seorang agnostik-sekular yang jauh dari praktik keagamaan Yahudi dan bahkan hampir masuk Kristen. Dalam bukunya yang berjudul Yerusalem, Karen Armstrong menulis,

“Sebelumnya ia berkomitmen pada gagasan asimilasi dan bahkan mempertimbangkan kemungkinan masuk Kristen. Namun kemudian, terjadilah kasus Dryfus yang menggemparkan Prancis menunjukkan kepadanya betapa rentan kondisi bangsa Yahudi”

Dalam kesempatan lain Herzl menyatakan,

“Jika suatu saat kita berhasil menguasai al-Quds, dan aku masih hidup, maka aku akan memusnahkan segala sesuatu yang tidak sakral bagi orang-orang Yahudi di kota al-Quds. Aku akan membakar segala peninggalan yang tersimpan di dalamnya selama berabad-abad.”

Namun, pendapat Herzl yang pragmatis tidaklah final. Dalam kongres Zionisme Internasional, usulan yang langsung dilontarkan oleh sang pelopor gerakan Zionisme modern ini memancing keributan dan memecah kalangan Yahudi, hingga muncul Organisasi Teritorial Yahudi (ITO) yang berpendapat bahwa negara Yahudi bisa berdiri di mana saja. Proposal Uganda ini pada akhirnya ditolak dalam Kongres Zionis ketujuh pada 1905, setahun setelah kematian Herzl.

Meski pada akhirnya Palestina dipropagandakan sebagai satu-satunya destinasi negara Yahudi, anehnya klaim teologis dan historis atas Palestina pada saat itu, ternyata belum menarik minat masyarakat Yahudi internasional bahkan hingga berakhirnya perang dunia kedua. Padahal, rentetan ancaman atas eksistensi Yahudi terus berlangsung, dengan peristiwa Holocaust sebagai puncaknya.

Berbagai macam cara akhirnya dilakukan para Zionis untuk memaksa pindah orang Yahudi yang banyak tersebar di Uni Soviet, Amerika, dan Timur Tengah, seperti melakukan “Operasi Permadani Terbang” (Magic Carpet Operation) di Yaman, dan bahkan melakukan cara-cara teror seperti pengeboman Sinagoge Masuda Shem-Tov sebagai prekuel atas operasi “Ali Baba” (Operation Ezra & Nehemia) di Irak.

Pragmatisme Zionisme yang terlihat sangat terburu-buru mewujudkan ambisinya juga terlihat ketika menerima pembagian wilayah Palestina oleh PBB pada 1947, yang sesungguhnya bertentangan dengan kitab suci. Sebagaimana yang diungkap dalam Kitab Kejadian 15:18, wilayah Eretz Israel seharusnya membentang dari Nil sampai Eufrat,

“Pada hari ini Tuhan membuat perjanjian dengan Abram (Ibrahim) melalui firman, “Untuk Tuhanmu Aku berikan tanah ini, dari sungai Mesir hingga sungai besar Eufrat”.

Maka, apa yang dilakukan oleh Zionisme sesungguhnya adalah langkah politik pragmatis berkedok mitos teologis dan historis.[]

Sumber dan Rekomendasi Bacaan

Adian Husaini. 2004. Pragmatisme dalam Politik Zionis Israel. Penerbit Khairul Bayan. Jakarta.

Dr. Kamal Sa’id Habib. 2007. Kaum Minoritas dan Politik Negara Islam. Pustaka Thariqul Izzah: Bogor.

Dr. Muhammad Ash-Shalabi. 2003. Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta.

Dr. Muhammad Harb. 2004. Catatan Harian Sultan Abdul Hamid II. Pustaka Thariqul Izzah: Bogor.

Jonathan Black. 2018. Sejarah Dunia yang Disembunyikan. Alvabet: Jakarta.

Karen Armstrong. 2018. Yerusalem: Satu Kota Tiga Agama. Penerbit Mizan: Jakarta.

Mahir Ahmad Agha. 2005. Yahudi: Catatan Hitam Sejarah. Pustaka Thariqul Izzah: Bogor.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi