Prof. dr. Ing. Fahmi Amhar
Apakah buruh dengan UMK tertinggi di Indonesia, yakni di Bekasi = Rp. 5.343.430 itu sudah berkecukupan (tak miskin lagi)?
Kalau ikut standard Bank Dunia, satu keluarga (suami-istri dengan 2 anak) dengan penghasilan bulanan kurang dari 4 x 30 x Rp. 47.350 = Rp 5.682.000 itu masih miskin.
Kalau ikut standard NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kalau keluarga itu sudah berpenghasilan di atas 4 x 30 x Rp. 17.850 = Rp.2.142.000 itu berarti sudah tidak miskin lagi.
Konon yang sudah tidak miskin tidak boleh lagi dapat PBI BPJS gratis, beras miskin, bansos, Gas LPG 3 kg bersubsidi, hingga membeli Pertalite. Anak-anak mereka jika kuliah juga tidak berhak mengajukan beasiswa Bidikmisi ataupun diskon UKT.
Betapa sakti Pancasila & UUD 1945