AGENDA PENGHANCURAN UMAT

 

PERANG ISTILAH atau Harb al-Musthalahat bagian dari false war (perang palsu) musuh islam kepada umat islam, ini merupakan perang dengan suatu agenda besar dan dampak panjang yaitu kehancuran pemikiran dan politik kepada umat.

Allah SWT telah berfirman;

يُرِيدُونَ لِيُطْفِـُٔوا۟ نُورَ ٱللَّهِ بِأَفْوَٰهِهِمْ وَٱللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِۦ وَلَوْ كَرِهَ ٱلْكَٰفِرُونَ

“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya”.

Rasulullah SAW mengingatkan;

لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

“Sungguh ikatan Islam akan terurai simpul demi simpul. Setiap satu simpul terurai maka manusia akan bergantungan pada simpul berikutnya. Yang pertama kali terurai adalah masalah hukum dan yang paling akhir adalah sholat.” (HR Ahmad)

Dalam perang istilah menurut Dr. Ahmad Ibrahim Khidr dalam makalahnya, “Al-Islam wa Harb al-Musthalahat,” dilakukan dengan dua cara:

Pertama, Taqbih al-Hasan, yaitu mencitra-burukkan perkara yang baik di dalam Islam. Ketika kaum kuffar ingin memerangi jihad (baca: menjauhkan jihad dari kehidupan kaum Muslim), misalnya, mereka menyamakan jihad dengan terorisme, pembantaian, radikalism kesan-kesan buruk lainnya.

Padahal jihad adalah ibadah yang mulia di dalam Islam. Bahkan Nabi saw. Menyebut jihad dengan Dzirwah Sanam al-Islam (Puncak Amal Tertinggi dalam Islam). Jihad adalah ibadah yang tidak bisa ditandingi oleh amal apa pun.

Demikian pula dengan istilah khilafah. Khilafah merupakan ajaran Islam yang mendatangkan rahmat. Khilafah adalah pemersatu kaum Muslim serta penjaga harta, jiwa dan kehormatan umat. Khilafah adalah kewajiban terbesar dalam agama (ahamm al-wajibat). Namun kemudian, Khilafah mereka identikkan dengan hal-hal buruk. Khilafah dikesankan dengan dinasti otoriter dan penuh dengan kekerasan. Khilafah digambarkan dengan kekuasaan haus darah dan memecah-belah. Jika khilafah berdiri maka yang terjadi adalah perpecahan dan pertumpahan darah.

Kedua, Tahsin al-Qabih, yakni menilai baik hal-hal yang sebetulnya buruk dalam Islam. Riba yang dimurkai Allah disebut dengan istilah fa’idah (manfaat) atau bunga. Dengan nama baru ini akhirnya kaum Muslim tidak takut lagi dengan dosa riba. Bahkan ada kecenderungan tidak mau melepaskan riba karena riba itu berfaedah, indah dan menguntungkan, bermanfaat seperti bunga.

Padahal para ulama membagi istilah dalam Islam menjadi dua bagian.

Pertama: Istilah atau nama sesuatu yang digunakan dalam nas al-Quran dan as-Sunnah. Istilah ini disebut ism[un] syar’i atau al-musthalah asy-syar’iyyah (istilah syariah). Ism[un] syar’i atau istilah syariah ini merupakan istilah yang mengikat dan harus digunakan serta dimaknai sesuai dengan kehendak Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya). Istilah syariah tidak boleh diganti dengan sebutan lain yang tidak dinyatakan di dalam nas. Pasalnya, penetapan istilah atau sebutan tertentu di dalam nas memiliki tujuan dan makna yang tidak bisa diwakili oleh sebutan atau istilah lain.

Kedua: Istilah baru yang belum digunakan dalam nas (al-mushthalahat al-haditsah). Jika istilah baru ini mengandung makna yang diakui oleh syariah dan tidak bertentangan dengan syariah maka kita diperkenankan menggunakan istilah baru ini. Misal, istilah dustur yang maknanya undang-undang dasar atau qanun yang berarti undang-undang.

Terdapat empat langkah nyata musuh islam dalam perang istilah;

Pertama, distorsi terhadap istilah-istilah yang memiliki makna khas, definitif dan esensial di dalam Islam.Kedua, dengan cara pengkerdilan istilah dalam islam dan atau islam itu dimaknai ajaran ibadah mahdhah atau ritual saja. Ketiga, dengan mengganti istilah dengan sebutan-sebutan yang bagus dan memikat. Keempat, dengan cara memasukkan istilah-istilah asing yang dibungkus dengan baju-baju Islam. Misalnya Istilah “wasthiyyah” dan “muwathanah” merupakan contoh paling tampak. Al-Hall al-wasath atau teori jalan tengah lahir di Barat akibat pergolakan berdarah antara gereja dan para raja; di satu sisi dengan para pemikir dan kaum filosuf di sisi yang lain. Al-Hall al-wasath tidak lain adalah sekularisme.

Adapun bukti penghancuran politik itu nyata terjadi, saat daulah khilafah yang telah berjalan selama 13 abad. Setelah khilafah Islam dibubarkan dan pasukan Inggris ditarik dari wilayah Turki. Menteri luar negeri Inggris, Curzon dipanggil Senat Inggris untuk mempertanggungjawabkan perihal penarikan pasukan Inggris dari wilayah Turki, dihadapan anggota Senat Curzon berkata,

”Utama persoalannya adalah bahwa Turki telah dihancurkan dan tidak akan pernah bangkit kembali, karena kita telah berhasil menghancurkan dua kekuatan spiritualnya, yaitu Khilafah dan Islam”.

Untuk menghadapi perang istilah dalam agenda besar penghancuran pemikiran dan politik kaum Muslim harus melakukan setidaknya tiga perkara:

Pertama, memiliki kesadaran bahwa pihak musuh akan selalu berupaya agar kaum Muslim jauh dari Islam dan mengikuti agama serta perilaku mereka (QS al-Baqarah [2]: 120). Meraka akan selalu berupaya dengan berbagai cara agar umat Islam kembali pada kekufuran.

Kedua, memahami masalah penggunaan istilah dan makna-maknanya. Beristilah (menggunakan istilah tertentu dan memaknainya) adalah bagian dari agama. Istilah yang ditetapkan oleh Islam melalui nas harus menjadi istilah yang dipopulerkan oleh umat Islam, tidak boleh diganti dengan istilah lain.

Ketiga, berjuang secara serius untuk mewujudkan institusi penjaga agama dari para perusak, yakni Khilafah Islamiyah. Khilafah, sebagaimana didefinisikan oleh Imam al-Mawardi, adalah instistusi pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Khilafah tidak akan membiarkan istilah-istilah asing tersebar yang ditujukan untuk menggantikan istilah-istilah syar’i karenabisa menjadi bahaya besar yang akan mengancam keberlangsungan dakwah dan penegakkan syariah. (H. M. Ali Moeslim)

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi