Maraknya Produk Olahan Pangan Haram, Salah Siapa?

 

Oleh: Ervan Liem

Sebagai orang Islam, kita tentu telah mengerti bahwa dalam ajaran agama, kita dilarang mengonsumsi makanan dan minuman yang telah jelas keharamannya. Sementara di sisi lain, Islam memperbolehkan kita untuk mengonsumsi beragam jenis makanan dan minuman yang halal serta menyehatkan tubuh. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi perkara yang halal harus dengan porsi yang pas dan tak berlebihan. Islam telah mengatur segala urusan manusia dengan lengkap dan terperinci, termasuk di dalamnya soal makanan. Sebagaimana diketahui, ada dua jenis makanan dalam Islam yang disebut halal dan haram. Makanan halal adalah makanan yang baik dan boleh dimakan oleh umat Islam. Sedangkan makanan haram adalah makanan yang tidak baik dan dilarang bagi umat Islam. Keduanya Allah hadirkan sebagai nikmat sekaligus cobaan bagi umat manusia.

Salah satu akibat buruk dari mengonsumsi makanan dan minuman yang haram ialah melemahnya panca indera dan tidak berfungsinya berbagai macam anggota tubuh yang penting. Makanan dan minuman haram juga berakibat buruk pada akal dan jiwa manusia. Orang yang sering makan dan minum yang haram akan menurun tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikirnya. Mereka juga sering melakukan perbuatan-perbuatan dosa. Selain itu, narasi yang akan ditimbulkan ketika khamr, babi dan turunannya merebak pemasarannya maka yang terancam adalah mental generasi yang akan semakin sekuler atau memisahkan agama dengan kehidupan sehari-hari. Kiranya ini bukanlah hal yang berlebihan karena pada kenyataannya peraturan negara saat ini tidak menjamin dengan pasti tegaknya hukum-hukum agama, artinya ketika Islam yang merupakan agama mayoritas penduduk dan dalam syariatnya adalah melarang dengan tegas mengonsumsi khamr, daging babi dan pangan haram yang lainnya, ternyata negara tidak mampu memenuhi tuntutan syariat agama mayoritas penduduk.

Produk Olahan Makanan Haram Semakin Bebas di Pasarkan

Derita pilu masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, kiranya akan terus berlangsung. Tidak hanya soal lonjakan kenaikan berbagai harga bahan sembako yang semakin hari makin meroket, namun juga karena semakin banyaknya usikan keimanan yang berkutat dan mempermainkan isu-isu bahan pangan haram. Olahan babi dan minuman beralkohol bahkan mejadi topik pembicaraan utama akhir-akhir ini, narasi besar semacam itu dimunculkan tentu akan mengganggu masyarakat yang 87 persen lebih penduduknya muslim. Belum lagi tentang khamr (daun ganja Thailand) yang baru-baru ini dilegalkalkan untuk produk olahan makanan dan minuman, setidaknya juga akan berdampak pada level asia tenggara bahkan Indonesia yang juga adalah langganan impor barang-barang asal Thailand, hal ini tentu sangat memprihatinkan.

Sesungguhnya jika kita mau mencermati, bahan makanan dan minuman yang haram dalam Islam jumlahnya tidaklah lebih banyak jika dibandingkan dengan yang halal. Surat Al-Baqarah 173 dan beberapa ayat lainnya (Al-Maidah 3, Al-An‘am 145, Al-Nahl 115) menyebutkan bahwa yang haram itu adalah bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (yang disembelih tidak sesuai dengan syariah Islam). Kemudian diharamkan pula meminum khamar/minuman yang memabukkan (Al-Maidah 90). Selain itu, beberapa hadits juga melarang untuk memakan binatang buas, binatang yang dilarang untuk dibunuh, binatang yang disuruh untuk dibunuh dan binatang yang menjijikkan.

Permasalahan yang juga terjadi saat ini, tentang perkembangan ilmu dan tekologi pengolahan pangan telah membuat produk industri makanan, minuman, obat obatan dan kosmetika menjadi syubhat (berpeluang menjadi haram). Sumber keharaman dapat berasal dari bahan bakunya sendiri  (raw materials), bahan tambahan (additives) atau bahan pembantu (processing aids)  dalam industri. Banyak bahan baku, bahan tambahan dan bahan pembantu berasal dari babi, atau dari hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam. Dari lemak babi yang merupakan hasil samping (by-product) industri pengolahan daging babi, misalnya, dapat dibuat untuk bahan pengemulsi (emulsifier) yang umum digunakan dalam industri pangan. Dari kulit dan tulang babi yang juga hasil samping industri pengolahan babi dapat dibuat kolagen sebagai bahan kosmetik serta gelatin yang umum digunakan sebagai bahan cangkang kapsul, permen lunak, dan bahan pengental. Dari pankreas babi dihasilkan hormon  insulin, serta dari sistem pencernaan babi dihasilkan enzim protease (trypsin, pepsin) yang banyak digunakan pada industri makanan dan obat-obatan. Bahkan tulang babi yang tersedia dalam jumlah berlimpah dapat digunakan sebagai bahan arang aktif yang banyak digunakan dalam proses dekolorisasi dan penjernihan pada berbagai industri.

Banyaknya peluang keharaman produk industri yang berasal dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong ini menjadi isu penting dalam manajemen rantai pasok halal. Salah satu contoh adalah kolagen dan gelatin yang umumnya diperoleh dari kulit atau tulang hewan yang dikumpulkan dari berbagai rumah penyembelihan hewan. Kolagen dan gelatin serta turunannya banyak digunakan dalam industri makanan, obat obatan dan kosmetik. Menurut Schrieber dan Gareis (2007) yang menulis buku tentang gelatin, sebagian besar (44,9 persen) gelatin di pasar global berasal dari kulit babi, 27,9 persen dari kulit sapi, dan 27,2 persen dari tulang hewan (sebagian besar babi dan sapi). Walaupun ada gelatin dan kolagen berasal dari kulit ikan, namun secara ekonomi dan komersial jumlahnya tidaklah signifikan. Kolagen dan gelatin dari kulit atau tulang sapi pun mungkin berasal dari sapi yang tidak disembelih sesuai syariat Islam. Untuk memenuhi kebutuhan kolagen dan gelatin halal yang cukup besar, tidak tertutup kemungkinan adanya pencampuran yang disengaja karena alasan ekonomi (adulteration) atau tidak sengaja (contamination) dalam proses pengumpulan, produksi, penyimpanan dan transportasi bahan dan produk.

Menggeliatnya peredaran olahan makanan haram jika dicermati mendalam, tidak terlepas dari ‘kendornya’ aturan yang berlaku dinegeri ini. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hingga hari inipun ketegasan hukum kepada produsen miras dan penjajak makanan berbahan babi, anjing dan yang lainnya pun tidak membuat jera mereka. Malah kesannya saat ini hal semacam itu (yang jual beli dan konsumsi barang haram) dianggap biasa, atas nama toleransi mereka minta dihormati, atas nama kearifan lokal budaya memakan yang harampun justru ditumbuh suburkan. Promo wisata halal yang sedang digalakkan saat ini pun seoalah belum mampu mengurangi peredaran barang haram. Banyaknya wisatawan asing yang notabene dinegara mereka konsumsi alkohol diperbolehkan, ketika mereka berkunjung ke Indonesiapun ternyata aturan pemerintah tidak bisa tegas melarang mereka mengkonsumsi miras. Inilah yang menjadi masalah berat yang semakin menjalar, pun memantik pedagang-pedagang pribumi yang notabene muslim justru menjual kebutuhan barang haram bagi wisatawan.

Dampak Negatif Pengembangan Olahan Makanan Haram

Segala hal yang menjadi larangan Islam sejatinya selain agar manusia taat kepada Allah SWT, juga karena ada implikasi buruk yang terkandung didalamnya. Makanan dan minuman yang tak boleh dikonsumsi karena di baliknya terdapat dampak buruk bagi kehidupan manusia. Khususnya dampak buruk yang berhubungan dengan kesehatan kita semua. Misalnya minuman keras atau alkohol (yang jenisnya sangat beragam) adalah termasuk barang atau minuman yang dilarang dalam ajaran Islam. Dalam dunia kedokteran, disebutkan bahwa kecanduan minuman keras menyebabkan perubahan sel-sel jantung yang hidup menjadi berbagai serabut mati yang tidak berguna bagi tubuh manusia. Proses penyerabutan jantung sebagai pengairan dalam perut dapat membuat seseorang yang menderita penyakit itu diantarkan ke ambang kehancuran. Jantung yang rusak akibat minuman keras bisa juga menimbulkan penyakit delirium. Sebab, fungsi jantung yang buruk akan menyebabkan rendahnya kadar oksigen atau tingginya kadar karbon dioksida dalam darah. Dalam kondisi seperti inilah, delirium muncul. Biasanya, ciri utama delirium adalah tidak mampu memusatkan perhatian alias tidak dapat berkonsentrasi. Delirium membuat orang kesulitan dalam mengolah informasi yang baru dan tidak dapat mengingat peristiwa yang baru saja terjadi.

Produk olahan pangan lain yang sedang viral dan banyak memiliki turunan produk adalah daging babi, yang juga merupakan salah satu dari makanan yang tidak boleh dimakan oleh umat Islam. Seorang muslim tidak diperkenankan makan babi karena termasuk makanan haram. Babi merupakan hewan yang sudah jelas diharamkan untuk dikonsumsi. Selain bangkai, darah, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah, babi masuk kedalam hewan yang diharamkan untuk dimakan. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al Quran Surah An Nahl ayat 115 dibawah ini.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)

Berdasarkan ayat diatas, sudah tidak dapat diragukan lagi mengenai kenapa babi diharamkan untuk dimakan. Makanan yang haram sendiri merupakan makanan yang dilarang keras untuk dikonsumsi. Apabila tetap dikonsumsi, maka orang yang mengkonsumsi makanan haram tersebut akan mendapatkan dosa. Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibn ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. Tidak Hanya dagingnya yang diharamkan, lemak babi juga termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

Dari segi kesehatan, konsumsi babi dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, bacon, atau ham memiliki efek yang berbahaya bagi tubuh. Babi menjadi inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya yang menyebabkan penyakit cacingan. Babi hanya mengeluarkan 2% dari seluruh kandungan asam uratnya dan 98% masih tersimpan dalam tubuh. Ada banyak penyakit yang bisa ditimbulkan jika kita mengkonsumsi daging babi. Kolesterol merupakan salah satu penyakit yang paling banyak disebabkan oleh daging babi. Dari kolesterol tersebut akan menyebabkan penyumbatan pembuluh darah. Selain itu, jumlah asam lemak dalam daging ini tidak biasa jika dibandingkan dengan jenis makanan lain, sehingga dapat meningkatkan kadar kolesterol. Kandungan lain yang berbahaya yaitu daging babi mengandung cacing pita yang bisa tumbuh dengan panjang 2–3 meter. Pertumbuhan telur cacing pita dalam tubuh manusia dapat menyebabkan gila dan histeris jika cacing berada di sekitar otak. Cacing lain yang tumbuh dalam tubuh babi yaitu trichinosis yang tak dapat dibunuh meskipun dimasak. Tumbuhnya cacing ini dalam tubuh manusia dapat menyebabkan kelumpuhan dan ruam kulit. Tak hanya cacing, babi juga membawa bibit penyakit seperti bakteri tuberkulosis (TBC) dan bakteri lain, virus cacar, serta parasit protozoa. Pengharaman babi sendiri tidak hanya sebatas pada daging dan lemaknya saja, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya.

Secara umum dampak buruk secara medis dari makanan dan minuman yang haram ialah melemahnya panca indera dan tidak berfungsinya berbagai macam anggota tubuh yang penting seperti jantung, paru-paru, hati, mata ginjal, dan gangguan urat syaraf. Makanan dan minuman haram juga berakibat buruk pada akal dan jiwa manusia. Orang yang sering makan dan minum yang haram akan menurun tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikirnya. Mereka juga sering melakukan perbuatan-perbuatan dosa, seperti berbohong, mencuri, dan berbuat fitnah kepada orang lain. Dengan merebaknya produk olahan pangan haram sudah pasti akan menimbulakan kerusakan baik dari sisi medis ataupun moral. Adapun dalam pandangan negara yang menjalankan pemerintahan yang tidak sesuai dengan aturan Islam maka bisa jadi peredaran barang haram tersebut dianggap wajar. Seperti yang terjadi dinegeri ini, meskipun para ulama bersepakat bahwa miras itu haram, nyatanya produksi dan penjualnnya legal. Hal semacam inilah yang tentu semakin merusak moral dan generasi, antara yang dilarang oleh Tuhan nyatanya tidak dilarang mutlak oleh negara.

Strategi Islam Mengantisipasi Merebaknya Makanan Haram

Dalam tataran teknis, untuk mengantisipasi merebaknya olahan produk haram, salah satu cara untuk mengatasi persoalan bahan yang berasal dari atau terkontaminasi oleh bahan babi atau derivatifnya adalah dengan melakukan pengambilan sample dan uji laboratorium (autentikasi) sebelum bahan syubhat tersebut digunakan sebagai bahan dalam industri makanan, minuman, obat obatan dan kosmetika. Namun persoalan timbul untuk bahan yang berasal dari bangkai atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam yang juga haram. Sampai saat ini, belum ada metode laboratorium yang dapat membedakan antara hewan yang disembelih sesuai syariat Islam (dengan membaca Basmalah) dengan hewan yang disembelih  tidak sesuai dengan syariat Islam (dengan tidak membaca Basmalah). Karena itu manajemen rantai pasok halal yang akurat merupakan suatu keniscayaan untuk menjamin kehalalan produk produk industri makanan, minuman, obat obatan dan kosmetika.

Dalam kasus kolagen dan gelatin misalnya, untuk mendapatkan produk akhir yang halal maka pada masing masing dan setiap mata rantai dalam rantai pasok halal, mulai dari proses pemilihan dan penyembelihan hewan, penanganan pasca-penyembelihan, pengumpulan kulit dan tulang, proses produksi kolagen dan gelatin, proses produksi produk akhir dengan bahan kolagen dan gelatin, dan masing masing penyimpanan dan pengangkutan pada setiap tahap, sampai produk akhir yang siap dikonsumsi harus dijamin kehalalannya. Untuk menjamin kehalalan produk akhir yang siap dikonsumsi maka setiap mata rantai pada rantai pasok halal harus menerapkan sistem jaminan halal. Sistem Jaminan Halal adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan (HAS 23000 LPPOM MUI).

Sebagai pra-syarat, Sistem Jaminan Halal harus dimulai dari komitmen tertulis dari setiap perusahaan pada setiap mata rantai pasok halal untuk menerapkan sistem jaminan halal pada perusahaan mereka. Sistem Jaminan Halal harus didukung oleh sumber daya manusia (Tim Manajemen Halal/Auditor Halal Internal) yang bertanggung jawab untuk merencanakan (menyiapkan Manual Halal), mengimplementasikan, mengevaluasi dan memperbaiki sistem jaminan halal secara terus menerus. Tim Manajemen Halal haruslah orang orang yang kompeten pada bidang Sistem Jaminan Halal yang telah lulus ujian kompetensi oleh lembaga kompeten yang berwenang. Kompetensi dapat diperoleh melalui pelatihan (training) oleh lembaga kompeten yang berwenang. Sebagai persyaratan utama, produk halal haruslah dibuat dari bahan (bahan baku dan bahan tambahan) serta menggunakan bahan penolong yang halal. Kehalalan masing-masing bahan tersebut harus dibuktikan oleh dokumen pendukung kehalalan yang sah (valid) dari lembaga atau pihak yang diakui kredibilitasnya. Kemudian produk halal tersebut juga harus diproduksi pada fasilitas produksi yang memenuhi kriteria halal, yaitu harus bebas dari kontaminasi bahan bahan yang haram dan/atau najis.

Untuk menjamin kehalalan pada setiap step produksi pada suatu perusahaan/pabrik maka setiap aktivitas kritis yang mempengaruhi kehalalan harus dilengkapi oleh Prosedur Operasi Baku (Standard Operation Procedure) untuk proses produksi produk halal. Selain itu, diperlukan pula prosedur operasi baku untuk penanganan bahan dan produk yang baik secara sengaja atau tidak sengaja terbuat dari, atau terkontaminasi oleh, bahan-bahan yang haram dan/atau najis. Untuk mendukung penanganan bahan dan produk tersebut maka, baik produk halal maupun produk yang tidak memenuhi kriteria halal, harus mampu ditelusuri kembali ke belakang secara akurat (traceability). Sebagai suatu manajemen terintegrasi maka efektivitas penerapan sistem jaminan halal harus secara periodik dievaluasi melalui audit internal. Hasil temuan  audit internal tehadap penerapan sistem jaminan halal perusahaan harus ditindaklanjuti langsung pada batas waktu tertentu (deadline) yang ditetapkan oleh Tim Manajemen Halal. Evaluasi dalam bentuk tinjauan manajemen (management review) terhadap pelaksanaan sistem jaminan halal pada perusahaan harus pula dilakukan secara periodik untuk kasus kasus yang harus ditindaklanjuti oleh manajemen puncak. Demikianlah ikhtiar yang bisa dilakukan untuk bisa menjamin kehalalan produk pada manajemen rantai pasok halal, mulai dari sumber bahan sampai kepada produk akhir yang siap dikonsumsi/digunakan. Kiranya di era rovolusi industri 4.0 yang dicirikan oleh teknologi informasi yang semakin canggih ini, manajemen rantai pasok halal yang akurat bukanlah suatu hal yang sulit untuk diterapkan.

Mencuatnya dinamika olahan daging babi dan makanan haram yang lainnya, memang telah membuat masyarakat Indonesia menjadi terganggu dan sulit menjaga makanannya karena kebanyakan pengusaha makanan hingga saat inipun justru dari kalangan nonmuslim yang tidak peduli masalah halal. Dengan demikian, perlu adanya campur tangan kebijakan negara untuk memastikan bahwa hanya bahan-bahan halal yang boleh dijadikan bahan baku produksi. Semestinya upaya untuk memberikan jaminan halal dalam produksi makanan ini menjadi tugas negara dalam rangka memberikan rasa aman pada rakyat yang memang mayoritas adalah muslim. Namun sampai sekarang, kepastian halal tersebut belum juga bisa didapat kaum muslimin dengan maksimal. Sekalipun UU JPH (Jaminan Produk Halal) sudah mengamanatkan agar semua produk industri pangan mengacu pada ketentuan halal, dalam praktiknya masih banyak persoalan yang mengganjal dan menghambat penerapannya, sehingga kebijakan halal ini masih seperti sebatas himbauan. Ini sebagaimana yang tercermin saat Kementerian Agama mengajak pengusaha Indonesia untuk dapat mengembangkan produk halal. Ajakan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat menjadi narasumber dalam International Webinar on Halal dengan tema “Prospects and Challenges of Halal Industry during the Covid-19 Pandemic”. Semestinya yang dilakukan Pemerintah bukan lagi mengajak, tetapi mewajibkan.

Islam telah menggariskan bahwa urusan umat semacam ini adalah tanggung jawab negara sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap agama. Rasulullah SAW bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara:

“Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“ (HR. Muslim)

“Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“ (HR. Muslim dan Ahmad)

Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khathab ra. pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah diseluruh penjuru kekuasaan khilafah Islam, khalifah memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari penduduk kafir (Al Amwal, Abu Ubaid hal. 265). Ini dalam rangka melindungi umat dari mengonsumsi dan memperjualbelikan zat yang telah diharamkan oleh Islam.

Dibaca

 96 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi