Oleh. Khusnul
Direktur Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dian Lestari menyatakan pinjaman pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri, masih dalam posisi wajar dan aman. Ia menjelaskan, posisi utang pemerintah secara keseluruhan per 30 November 2023 adalah Rp8.041,01triliun. Itu didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp7.048,9 triliun (88,61% dari total utang) dan Pinjaman sebesar Rp 916,03 triliun (11,39% dari total utang). Khusus utang melalui Pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp886,07 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp29,97 triliun. Pinjaman luar negeri paling banyak berasal dari pinjaman multilateral (Rp540,02 triliun) disusul pinjaman bilateral (Rp268,57 triliun). Dian menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperlukan untuk memenuhi pembiayaan defisit APBN, sekaligus membiayai proyek-proyek prioritas secara langsung (gatra.com, 31/12/23).
Ekonom Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi, mengatakan bahwa rasio utang luar negeri Indonesia masih tergolong aman. Ia pun memasukkan kategori utang Indonesia sebagai utang produktif, karena digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak positif jangka panjang.
“Walaupun Indonesia berutang, negara lain juga melakukannya. Tapi selama peningkatan utang dilakukan untuk pembangunan bangsa khususnya infrastruktur, ini akan menambah aset pemerintah. Kalau aset pemerintah lebih besar dari utangnya, ini akan baik-baik saja,” kata Hendi, dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 30 Desember 2023 (viva.co.id, 30/12/2023).
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, sejauh ini rasio utang Indonesia masih terbilang cukup aman. Rasio utang pemerintah saat ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 38,11%. Rasio utang tersebut menurun dibandingkan akhir tahun 2022 dan berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk diketahui, utang pemerintah hingga November 2023 telah mencapai Rp8.041,01 triliun. Posisi utang ini meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.950,52 triliun. Meski masih aman, Eko mewanti-wanti agar pemerintah menggunakan utang tersebut untuk pembangunan yang lebih produktif. Hal agar lonjakan utang pemerintah bisa berdampak luas bagi masyarakat luas, hingga akhirnya bisa mampu mendorong pertumbuhan ekonomi domestik (kontan.co.id, 29/12/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, utang pemerintah yang telah mencapai Rp8.041 triliun atau dengan rasio terhadap PDB sebesar 38,11 persen pada November 2023 masih terkendali. “Tentu kita lihat (rasio) utang kita tetap di bawah 40 persen, terendah dibandingkan negara maju yang bahkan di atas 100 persen juga negara berkembang yang lain. Jadi relatif ini masih hati-hati,” kata Menko Airlangga di sela acara Seminar Nasional Perekonomian Outlook Indonesia di Jakarta, Jumat. Adapun jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen. Menurut Airlangga, sejauh ini utang tersebut telah digunakan dengan baik, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Namun, dirinya memberikan catatan terkait Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang masih tinggi (antaranews.com, 22/12/2023).
Airlangga menegaskan, terkendalinya rasio utang tersebut juga sejalan dengan perekonomian Indonesia yang tetap kuat dengan pertumbuhan yang terjaga pada tingkat sekitar 5 persen. “Ekonomi tumbuh stabil di kisaran 5 persen, bahkan World Bank memprediksi sampai dengan 2026 pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga di level 5 persen. Kita di atas rata-rata pertumbuhan, baik negara maju maupun negara berkembang,” jelasnya. Tingkat inflasi pun, kata Airlangga, berhasil dikendalikan pada tingkat yang rendah. Indonesia bahkan merupakan salah satu yang berhasil mengembalikan inflasi ke target sasaran 2-4 persen (bisnis.com, 30/12/23).
Kalau kita amati dari berita di atas sangat luar bisa sekali jumlah utang negri kita, hingga mencapai Rp8.041,01triliun pada bulan November 2023 kemarin, ternyata, masih dikatakan dalam kondisi cukup aman. Karena mereka menganggap selama hutang berdampak positif untuk pembangunan masih dianggap aman, dan belum mencapai 60 persen dari PDB. Padahal statement utang terkendali dan berdampak positif, merupakan statemen berbahaya. Karena utang kepada negara lain membuat ketergantungan pada negara asing dan membahayakan kedaulatan negara.
Inilah sebenarnya yang sangat berbahaya bagi kedaulatan negara yang berhutang. Negara pemberi utang akan menawarkan berbagai masukan dan ajian untuk meloloskan undang atau kebijakan yang menguntungkan pemberi utang. Sehingga bisa sampai terjadi tawar-menawar kebijakan, intinya kebijakan bulan lagi sesuai kebutuhan rakyat tapi sesuai pesanan pemilik modal.
Dunia akan terus memberikan penilaian positif terhadap utang suatu negara karena paradigma yang dipakai adalah kapitalisme. Dan dalam sistem kapitalisme, selama mereka mendapatkan keuntungan segala jalan akan di tempuh. Meski di situ sampai tataran mengorbankan rakyat dan kedaulatan negara. Makin banyak utang suatu negara, makin untung negara-negara pemberi utang. Ini fakta yang ada, dengan embel-embel kerjasama mereka berkedok membantu padahal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tidak mungkin dalam sistem kapitalis ada makan siang gratis. Semua pasti ada imbalan yang harus didapatkan dari apa yang mereka lakukan meski mereka katakan membantu atau bahkan hibah. Inilah sekelumit wajah kapitalisme. Jadi, kalau ada yang mengeluarkan statemen utang aman dan terkendali itu sangat tidak mungkin, berapa pun rasionya.
Seharusnya negara mandiri. Sejatinya, negara bisa mandiri jika pengelolaan SDA sesuai aturan Islam. Sayangnya, di negeri kita, hal itu belum bisa terwujud. SDA yang ada masih dikapitalisasi dan hanya di nikmati oleh segelintir orang atau kelompok. Meski pemerintah mengatakan sebagai regulator dan pengelola, faktanya hasil dari SDA tidak mampu menyejahterakan rakyat.
Sejatinya jika pengelolaan itu dilakukan sesuai aturan syariat, insyaallah akan mampu mencukupi dan menyejahterakan rakyatnya. Karena jumlah SDA di negeri kita sangat luar biasa banyaknya. Harusnya, SDA bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat tanpa terkecuali.
Islam menjadikan negara mandiri dengan pengelolaan SDA sesuai tuntunan Islam
Islam mendorong negara menjadi negara adidaya dan terdepan. Inilah fakta yang ada pada masa kejayaan Islam dulu. Meski alat yang digunakan dulu belum secanggih saat ini tapi dengan SDA yang ada sudah mampu mensejahterakan rakyatnya tanpa terkecuali. Sekarang dengan adanya sarana yang lebih moderen harusnya sangat memudahkan untuk melakukan kesejahteraan itu, tetapi ini harus dibarengi dengan adanya penerapan hukum syarak. Karena hanya dengan sistem Islam lah hal itu bisa terwujud dengan sempurna. Karena hanya IsIamlah yang memiliki aturan yang sempurna, maka ia akan menciptakan sistem yang baik tanpa adanya utang dan pemerataan SDA serta hasilnya akan benar-benar mampu menciptakan keamanan dan terkendali tanpa utang yang syarat dengan kepentingan.