Utang Luar Negeri Dalam Pandangan Islam

Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$420,7 miliar atau setara Rp6.016,01 triliun (kurs Rp14.300 per dolar AS) pada akhir Januari 2021. Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan peningkatan utang berasal dari utang pemerintah dan bank sentral yang mencapai US$213,6 miliar dan utang swasta termasuk BUMN US$207,1 miliar1. Dengan jumlah tersebut, rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Januari 2021 mencapai 39,5 persen.

Peningkatan debt to service ratio (DSR) yang tidak disertai dengan peningkatan kinerja ekspor dan komponen penambah devisa lainnya tentu perlu diwaspadai. Dalam pandangan kapitalisme sendiri, jika negara berutang dalam valuta asing, maka penerimaan valuta asing seharusnya juga lebih besar. Jika semakin lebar rasionya, artinya ada gap yang akan menimbulkan masalah pada ketersediaan valuta asing dan kurs mata uang lokal2.

 

Konsep Debt to Service Ratio (DSR)

DSR adalah rasio utang terhadap pendapatan3. Dalam konteks ini, berarti jumlah beban pembayaran bunga dan cicilan pokok ULN jangka panjang dibagi dengan jumlah penerimaan ekspor. Rasio DSR mencerminkan kemampuan sebuah negara untuk menyelesaikan kewajibannya membayar utang. Jika rasio DSR semakin besar, beban utang yang ditanggung semakin besar. Konsep DSR ini dalam literatur-literatur studi pembangunan dijadikan sebagai barometer ‘batas kebolehan’ berutang. Dalam konteks negara Dunia Ketiga, hal ini dimasukkan secara otomatis ke dalam roadmap pembangunan walaupun berutang ini bukan untuk hal-hal yang urgen. Hal ini tidak lepas dari landasan filosofis sistem kapitalisme yang memandang pertumbuhan dan pembangunan.

DSR adalah salah satu konsep yang diturunkan untuk mengejar pertumbuhan yang mendasarkan pada pembentukan modal. Pemikiran ala model pertumbuhan Harrod-Domar4 banyak dijadikan dasar untuk memperoleh pinjaman. Menurut model ini, laju pertumbuhan ditentukan oleh tingkat tabungan masyarakat dan sebuah koefisien teknis yang disebut ICOR (Incremental Capital Output Ratio). Dengan asumsi nilai ICOR tertentu dan setiap satu dolar modal asing yang masuk akan mengakibatkan kenaikan satu dolar investasi maka semakin besar dana investasi (dari dalam maupun luar negeri) yang terkumpul akan semakin cepat laju pertumbuhan.

Secara filosofis, model pertumbuhan ini terinspirasi dari teori kontroversial, yaitu teori evolusi Darwin yang ditransformasikan pada bidang sosial. Menurut pemahaman ini, perubahan sosial bersifat linear, terus maju dan perlahan, yang membawa masyarakat berubah dari tahapan primitif menuju ke tahapan yang lebih maju5.

Dengan demikian model pertumbuhan dalam kapitalisme, salah satunya model Harrod-Domar ini, menganggap negara-negara Dunia Ketiga adalah negara primitif yang harus maju. Untuk mencapai kemajuan itu, salah satunya untuk mempercepat prosesnya, dengan ULN. Asumsi model pertumbuhan ini—bahwa ULN bisa mempercepat pembangunan melalui investasi yang menyusul masuk—adalah terbukti batil dan lebih banyak merusak, terutama bagi belahan Dunia Ketiga6. Ini sebagaimana sesatnya landasan pemikiran teori evolusi yang membentuk worldview para ekonom kapitalis. Akibatnya, ada pemahaman yang menyesatkan tentang utang adalah bagian dari pembangunan ekonomi. Inilah yang membuat kedudukan konsep DSR tidak bisa lepas dari pandangan hidup. Ia tidak bisa sekedar didudukkan sebagai metode hitung utang yang bersifat teknis semata.

 

Bahaya Utang

Secara umum, bahaya akan ULN cukup jelas jika disebut istilah “debt trap” (DT) atau jebakan utang. Secara konsep normatif, ini merupakan istilah yang menggambarkan suatu kondisi anggaran saat upaya untuk memperoleh pinjaman atau utang digunakan justru untuk menutup pembayaran utang. Dalam kajian ekonomi politik, DT merupakan manifestasi neoliberalisme yang berkembang sejak Mazhab Cambridge (Cambridge School of Economics) yang dipelopori Alferd Marshall pada tahun 1890. Mazhab ekonomi ini mengembangkan teori penjajahan baru dengan alat uang. Berkembang lebih luas pada 1970-an oleh para ekonom dalam usaha melipatgandakan kekayaan negara (dan konglomerasi). Dikenal juga sebagai mazhab monetaris yang mengembangkan posisi Bank Sentral untuk melakukan kebijakan moneter.

Dengan desain seperti itu tentu posisi ULN bukan sekadar urusan pinjam-meminjam biasa antar negara. Abdurrahman al-Maliki menyebut ULN adalah cara paling berbahaya untuk merusak eksistensi suatu negara7.

Terdapat bahaya jangka pendek dan bahaya jangka panjang yang bisa menyengsarakan. Bahaya jangka pendek adalah dapat menghancurkan mata uang negara debitur dengan membuat kekacauan moneter, karena saat jatuh tempo, ULN ini tidak bisa dibayar dengan mata uang debitur, tetapi misalkan harus menggunakan US Dollar atau hard money lainnya. Hard money, dalam kondisi tertentu, bisa sulit untuk didapatkan. Akibatnya, negara terpaksa harus membeli mata uang ini dengan harga sangat mahal. Akibat berikutnya, mata uang negara debitur akan babak belur dan nilainya turun drastis. Konsekuensi buruk jangka pendek lainnya, ketika kondisi penurunan terus terjadi, negara debitur harus mendatangi  International Monetary Fund (IMF). Mata uangnya jadi di bawah kendali IMF yang akan memaksa negara yang terjerumus untuk menjual komoditi berharganya (seperti barang tambang) di luar negeri dengan harga murah.

Dalam jangka panjang, bahaya yang mengintai adalah memunculkan kekacauan APBN hingga merusak kedaulatan. Komoditi-komoditi berharga yang sudah tidak cukup untuk membayar ULN akan menyeret aset-aset strategis negara sebagai alat pelunasan. Kemudian hampir semua kebijakan publik dapat diintervensi negara-negara kreditur seperti kasus yang begitu terang-terangan yang dilakukan Cina8.

Bahaya ini menyasar politik negara, yaitu terkait kedaulatan, atau dalam theory of sovereignty, Jean Bodin menganggap negara tidak dianggap berdaulat jika kedaulatan berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Dalam sudut pandang Islam, syarat negara itu disebut sebagai negara berdaulat adalah ketika kedaulatan negara ada pada hukum-hukum syariah9. Karena itu haram kedaulatan negara disandarkan pada negara-negara kafir melalui ULN dan debt trap mereka.

Dalam catatan sejarah, Ash-Shalabi menuliskan faktor-faktor yang membuat keruntuhan Khilafah Utsmani. Salah satunya adalah karena menyebarnya gaya hidup foya-foya terutama di kalangan pejabat negara dan berkorelasi dengan adanya defisit anggaran yang ditutup oleh ULN. Ekonom Turki, Murat Birdal10 menceritakan: Daulah ini, sejak Sultan Mahmud II (yang memerintah sejak 1808-1839), dihancurkan oleh bankir-bankir melalui ULN untuk membiayai berbagai proyek. Jaringan para bankir dari Prancis, Inggris, Austria, Jerman dan Swiss hingga para kreditor asing masa itu membentuk satu badan yang disebut sebagai Ottoman Public Debt Administration (OPDA). OPDA pada akhirnya memiliki kuasa untuk melakukan intervensi kebijakan ekonomi di dalam Khilafah Utsmani. Hasilnya, kedaulatan yang ada pada hukum syariah lenyap. OPDA meloloskan investasi minuman keras yang jelas diharamkan. Mereka memaksa Pemerintah Utsmani mengembangkan industri bir bernama Bomonti Beer untuk pertama kalinya pada tahun 1894. Secara perlahan kedaulatan hilang sampai eksistensi negara hilang.

 

Mengapa Mengandalkan Utang?

Untuk kasus Indonesia saat ini, para ekonom yang mampu melihat dengan jernih tentang public finance tentu akan merasa begitu keheranan. Bagaimana ULN bisa menjadi salah satu pilar utama dalam menjalankan negara? Wilayah Indonesia luas terdiri dari daratan dan lautan, termasuk 17-ribuan pulau besar maupun kecil. Karena lokasi strategis, secara astronomis Indonesia adalah negara beriklim tropis, dengan suhu dan curah hujan yang tinggi. Iklim tropis memungkinkan Indonesia memiliki beragam tumbuhan dan hewan sebagai sumber pangan dan obat-obatan. Karena lokasinya, secara geologis Indonesia terletak pada pertemuan lempeng Eurasia, Pasifik dan Hindia sehingga mempunyai kekayaan berupa bahan tambang. Barang-barang tambang yang diproduksi di Indonesia tidak hanya berpotensi untuk dikonsumsi di dalam negeri, tetapi juga sebagai komoditas ekspor. Hal ini membuat barang tambang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Bagaimana jika seluruh potensi sumberdaya alam Indonesia dijadikan sumber pemasukan negara, seperti 2,8 triliun meter kubik cadangan gas alam yang belum dieksplorasi, juga potensi logam mulia, potensi minyak bumi dan potensi kelautan? Ini adalah akibat sistem kapitalisme yang diterapkan negara tidak mengatur kepemilikan dengan benar. Potensi-potensi alam yang sejatinya adalah milik umum menurut sistem ekonomi Islam, justru dikuasai individu/korporasi dan membiarkan masyarakat ikut menderita dalam tumpukan ULN.

 

Utang dalam Pandangan Islam

Dalam istilah Arab, utang disebut al-qardh yang secara bahasa berarti al-qath’ (terputus). Harta yang diutangkan kepada pihak lain dinamakan qardh karena ia terputus dari pemiliknya. Utang-piutang merupakan salah satu bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awun (pertolongan). Ini hukumnya boleh11.

Namun, ketika utang ini dilakukan oleh negara, dalam bentuk ULN, maka menjadi persoalan yang lain. Jika ditelaah lebih mendalam dari sudut pandang Islam, ada beberapa poin rusak akan ULN. Pertama: ULN tidak dapat dilepaskan dari riba. Padahal Islam tegas mengharamkan riba (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 275).

Kedua: Utang adalah alat penjajahan yang berbahaya. ULN digunakan sebagai bagian dari penjajahan model baru yang merusak kedaulatan negara. Terhadap hal berbahaya yang merusak ini, maka ULN diharamkan, sesuai kaidah:

كُلُّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ الْمُبَاحِ إِذَا أَوْ صَلَ إِلَى ضَرَر حَرَمَ ذَلِكَ الْفَرْدُ وَ بَقِيَ الشَّيْءُ مُبَاحًا

Setiap bagian dari satuan-satuan sesuatu yang mubah, jika membawa pada bahaya, haram untuk satuan itu, sedangkan bagian sesuatu yang lainnya tetap mubah.

 

Ketiga: Utang bukan sumber pokok penopang ekonomi.  Negara dituntut untuk mandiri dan menjauhi sifat boros dalam sistem kapitalisme. Jika dirunut lagi, masalah ULN ini diambil oleh pemerintah di negara Dunia Ketiga yang dirancang sistem ekonomi kapitalis untuk tidak mandiri dan boros. Hal ini berbeda dalam sistem ekonomi Islam. Negara tidak pernah tertumpu pada ULN. Sepanjang periode Nabi saw., defisit anggaran hanya pernah terjadi pada saat Penaklukan Makkah. Itu pun tetapi segera dilunasi pada periode Perang Hunain pada tahun yang sama.

Anggaran negara pada masa Daulah Islam kebanyakan surplus. Pertimbangan utama keseimbangan anggaran pada masa itu adalah prinsip kesederhanaan dan kemampuan untuk mandiri sebagaimana dalam ajaran Islam

 

Penutup

Mayoritas penguasa di negeri-negeri Muslim berpikir bahwa mereka bebas mengambil ULN sesuai dengan nafsu mereka. Mereka pikir setelah jabatan mereka usai, ULN yang mereka ambil adalah beban masyarakat. Padahal tidak demikian.12 Masyarakat tidak berkewajiban melunasi ULN pemerintah. Yang wajib mengembalikan adalah pejabat atau pemerintah pada saat itu atau pemerintah selanjutnya ketika ULN tersebut prosedural serta keadaan kas Negara memungkinkan. Namun, jika tidak prosedural seperti yang terjadi saat ini, ditambah dengan konsekuensi dosa riba, maka yang wajib mengembalikan adalah individu pejabat yang melakukan hal tersebut. Jika tidak selesai di dunia, maka harus mereka selesaikan di akhirat kelak.

Sungguh hanya dengan meninggalkan sistem kapitalisme dan kembali pada sistem Islam, negeri-negeri Muslim mampu keluar dari jerat bahaya ULN dan makar musuh-musuh Allah SWT.

WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Indra Fajar Alamsyah; Kandidat Ph.D Ekonomi, International Islamic University Malaysia]

 

Catatan kaki:

1        https://datatopics.worldbank.org/debt/ids/

2        https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/apbn-kita/informasi-apbn-kita-2020/

3        Culpeper, R., & Kappagoda, N. (2016). The new face of developing country debt. Third World Quarterly, 37(6), 951–974.

4        Lihat Corden, W. M. (1991). The theory of debt relief: Sorting out some issues. Journal of Development Studies, 27(3), 135–145.

5        Model pertumbuhan dua ekonom Keynesian, yang dikerjakan dua orang secara terpisah. Pertama oleh Roy F. Harrod tahun 1939 dan Evsey Domar tahun 1946.

6        Sanderson, S. K. (2001). Social Evolution: Overview. International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences, 14279–14286.

7        Lihat riset-riset seperti Shadlen, K. (2008). Globalisation, Power and Integration: The Political Economy of Regional and Bilateral Trade Agreements in the Americas. The Journal of Development Studies, 44(1), 1–20. Atau yang terbaru Shijun Li & Bing Wang (2020) Is social justice the superior economic growthmodel? Comparative analysis on G20 countries, Cogent Social Sciences, 6:1, 1760413

8        Al-Maliki, A. (1963). As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla. (ttp.: tp.)

9        Lihat riset-riset terbaru Brautigam, D. (2019). A critical look at Chinese “debt-trap diplomacy”: the rise of a meme. Area Development and Policy, 1–14. Kemudian Singh, A. (2020). The myth of “debt-trap diplomacy” and realities of Chinese development finance. Third World Quarterly, 1–15. Kemudian juga Calinoff, J., & Gordon, D. (2020). Port Investments in the Belt and Road Initiative: Is Beijing Grabbing Strategic Assets? Survival, 62(4), 59–80.

10      Al-Maududi. (1978). al-Khilafah wa al-Mulk. Kuwait: Dar al-Qalam.

11      Birdal, M. (2010). The Political Economy of Ottoman Public Debt: Insolvency and European Financial Control in the Late Nineteenth Century. London: I.B Tauris

12      Sabiq, S. (1971). Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar Kitab al-Arabi

13      Perhatikan pandangan Al-Mawardi dalam

Dibaca

 131 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi