Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )
Kapitalisme adalah ideologi yang dibangun atas dasar sekulerisme. Sebuah paham yang menafikan peran agama dalam kehidupan manusia.
Kapitalisme disebut sebagai ideologi karena memiliki ide dasar tentang manusia, alam semesta dan kehidupan yang dibangun di atasnya sistem kehidupan.
Ide yang paling menonjol dalam ideologi ini adalag pemikiran tentang kebebasan kepemilikan atau yang disebut dengan kapitalisme, sehingga ideologi ini dinamakan dengannya.
Sumber pendapatan utama negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme adalah pajak. Semua barang akan dikenakan pajak.
Dalam perpajakan ada istilah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan ekstensifikasi pajak dilakukan dengan cara pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftrakan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2019).
Dengan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak hampir tidak barang dan orang yang terbebas dari pajak.
Berbagai jenia pajak dibebankan negara kepadaa rakyatnya, ada pajak pusat dan pajak daerah.
Macam-macam contoh pajak pusat di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Bea Meterai, serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk perhutanan, perkebunan, serta pertambangan.
Pajak daerah Sesuai namanya, lembaga yang melakukan pemungutan pajak ini adalah pemerintah daerah suatu provinsi serta kabupaten/kota. Tujuan pemungutan pajak adalah sebagai pembiayaan bagi proyek dan kebutuhan lokal.
berikut contoh daftar jenis-jenis pajak provinsi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB–KB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Rokok; Pajak Air Permukaan.
Sementara itu, berbagai contoh jenis pajak yang berlaku di kabupaten/kota yaitu:
Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Reklame; Pajak Restoran; Pajak Parkir; Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Pajak Air Tanah; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Sarang Burung Walet; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB); Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2).
Dengan konsep pajak yang membabi buta seperti ini pada hakikatnya rakyat lah yang membiayai negara dan seluruh aparaturnya.
Rakyat diperas hampir seluruh penghasilannya untuk membiayai seluruh proyek dan gaji pegawainya.
Tidak ada toleransi atas ketidakmampuan rakyat membayarnya, jika sudah waktunya dan jatuh tempo wajib ditunaikan jika tidak maka sanksi baik administratif atau sanksi penjara menanti.
Tetapi apa timbal baliknya pemerintah atas jerih payah rakyat yang telah memeras keringatnya untuk membayar pajak? Hampir tidak ada, kecuali kezaliman dan ketidakadilan.
Bagaimana tidak, korupsi di negeri ini semakin menggila, sementara yang digarong adalah uang rakyat dari hasil pajak secafa langsung ata tidak langsung.
Subsidi rakyat atas barang barang dan komoditas yang banyak dibutuhkan rakyat semakin tahun semakin dipangkas yang membuat beban hidup semakin berat.
Infrastruktur dan fasilitas umum juga tidak merata antara daerah dan pusat. Padahal semua rakyat baik di desa maupun di kota membayar pajak yang sama.
Sungguh pemerintah akan mencekik rakyatnya dengan pajak hingga ke lobang srmut sekalipun. Apalagi ada kebijakan dari penguasa akan menagih pajak hingga ke rumah rumah, hadeuh !
Masihkah betah berlama lama dengan rezim penguasa yang tidak ada belas kasih terhadap rakyatnya?
Saatnya mencari alternatif ideologi yang menyebarkan rahmat ke seluruh alam, apalagi kalau bukan Khilafah?[]