OLIGARKI DAPAT PENGAMPUNAN PAJAK, RAKYAT DAPAT KENAIKAN PAJAK, ADILKAH ?

Muhammad Ayyubi ( Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community )

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengakui awalnya memang Badan Legislasi DPR RI yang membuat usulan ini. Baleg, kata dia, awalnya mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty. Namun, kemudian usulan itu diambil alih oleh Komisi XI yang mengusulkan format pembentukan aturan baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan sesuai rencana. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dua berita ini nyata dan benar benar terjadi di satu negera, yaitu Indonesia. Sangat kontras memang, tetapi itulah kenyataannya. Para konglomerat yang memiliki kekayaan di luar negeri akan mendapatkan pengampunan pajak sementara rakyat biasa termasuk pengusaha menengah akan mendapat kenaikan pajak 12 persen.

Secara empiris rakyat di dalam negara yang menerapkan kapitalisme ada dua yakni para konglomerat oligarki dan rakyat biasa.

Perlakuan kepada keduanya juga berbeda. Tidak hanya dalam aspek ekonomi tetapi juga pada aspek yang lain, seperti hukum, pelayanan, pendidikan dan kesehatan.

Ternyata praktik diskriminasi adalah kebiasaan para penguasa Romawi kuno. Ketika para bangsawan melakukan pelanggaran, mereka akan membuat alasan – ( baca undang undang ) untuk menghapus kesalahan.

Sehingga Rasulullah mengomentari peristiwa tersebut di dalam salah satu haditsnya

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Wahai sekalian manusia, bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum), sementara jika orang-orang yang rendahan dari mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.” [HR. Muslim].

Kondisi seperti itulah yang terjadi di negeri ini. Bisa jadi hal ini adalah sinyal akan kehancuran suatu negeri. Artinya, jika tidak dihentikan praktik praktik diskriminasi maka pada satu titik akan terjadi distrust masyarakat atas segala apa pun yang dibuat oleh pemerintah.

Akumulasi ketidakpercayaan ini akan tersulut menjadi kerusuhan bahkan perang saudara yang pada akhirnya akan menghancurkan negeri ini.

Lenyapnya Kerajaan Majapahit yang dilanda Perang Paregreg yang terjadi akibat distrust sebagian anggota masyarakat yang melakukan pemberontakan sebagai bentuk protes.

Bukan tidak mungkin, ramalan P. W. Singer dan August Cole dalam bukunya Ghost Fleet bahwa Indonesia akan bubar pada tahun 2030 benar benar akan terjadi.

Fakta sejarah juga banyak membuktikan kepada kita bahwa bangsa bangsa yang dulunya berjaya hari ini hanyalah tinggal cerita, seperti Romawi, Persia, Mesopotamia dan Babilonia.

Ketidakadilan adalah pangkal dari rusaknya sistem pemerintahan di dunia. Dan seluruh sistem buatan manusia baik kapitalisme, sekularisme, sosialisme atau komunisme akan selalu menimbulkan confict of interest pada diri dan kelompoknya.

Artinya ketidakadilan dalam sistem buatan manusia adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dibantah.

Adakah sistem yang bersih dan jujur serta adil?. Ada, syaratnya sistem tersebut tidak dibuat oleh manusia, dibuat oleh Dzat yang tidak butuh kepada harta, kekayaan, tahta apalagi wanita. Sistem tersebut haruslah datang dari Tuhan yang Maha Sempurna.

Satu satunya sistem pemerintahan yang berasal dari wahyu Tuhan hanyalah Khilafah Islamiyah. Di mana Aqidah Islam menjadi landasan negara dan Syariah Islam menjadi hukum yang mengatur seluruh aspek pemerintahan, baik ekonomi, politik, budaya dan sosial. Wallahu a’lam bi shawab.[]

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi