Menyongsong Era Baru Ekonomi Global Di Bawah Naungan Khilafah

Umat Islam telah diberkahi dengan kemuliaan oleh Allah SWT melalui ajaran Islam yang unik dan tidak dimiliki oleh umat lainnya. Salah satu bagiannya adalah sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Nabi Muhammad saw., yaitu Khilafah Islam. Ketika berada di bawah payung Negara Khilafah, umat Islam telah menjadi kekuatan berpengaruh di dunia, baik aspek politik, militer, ekonomi, hingga ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kini, terjadi kemerosotan dan guncangan ekonomi, sosial dan politik negara-negara yang menerapkan sistem Kapitalisme. Saat demikian umat Islam mulai menyadari kewajibannya sekaligus sumber kekuatannya dengan berjuang—sembari mengharap pertolongan Allah SWT—untuk menegakkan kembali Khilafah Islam, institusi pelaksana dan pelindung ideologi Islam. Khilafah Islam akan siap menjadi negara super power, yang akan mewujudkan kemuliaan Islam dan umat Islam. Dari aspek ekonomi, negara tersebut memiliki banyak keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi kapitalis.

 

  1. Aturan berbasis aqidah Islam, tidak dikendalikan oleh kepentingan pemodal

Falsafah ekonomi di dalam Islam mengatur kegiatan ekonomi agar sejalan dengan perintah dan larangan Allah, yang didasarkan pada pemahaman hubungan dengan Allah. Dengan kata lain, dasar pengaturan urusan dunia di masyarakat sehari-hari dalam aspek ekonomi diatur sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan demikian  pengelolaan urusan publik oleh negara dan kegiatan ekonomi publik semuanya terikat oleh ketentuan syariah.1

Hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ekonomi dibangun atas tiga prinsip, yaitu: kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan di antara masyarakat. Ketiga hal tersebut telah diatur baik secara garis-garis besar ataupun secara rinci. Dengan demikian persoalan-persoalan ekonomi yang baru sekalipun dapat digali  hukumnya melalui proses ijtihad berdasarkan kaidah-kaidah tertentu dari dalil-dalil yang terperinci. Karena itu aturan yang dibuat berdasarkan kepentingan para pemodal maupun kepentingan asing tak ada tempatnya di dalam sistem Islam.

Kejelasan hukum dan konsistensi dalam penerapannya  akan memberikan keyakinan kepada pelaku ekonomi, baik produsen, konsumen, ataupun investor, domestik maupun asing, bahwa aturan dan ketentuan yang berlaku di negara Islam akan konsisten dan dapat diandalkan. Bahkan di dalam sistem kapitalisme sekalipun diakui bahwa kepastian, efisiensi dan transparansi hukum bisnis akan lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.2

Celakanya, di dalam sistem Kapitalisme, regulasi cenderung sejalan dengan kepentingan para pemodal. Di AS, misalnya, pengaturan pasar modal dibuat oleh Kongres. Namun, mereka sangat dipengaruhi oleh kepentingan para pemodal atau investor di pasar modal. Penegakan hukum di negara itu juga relatif mahal dan berbelit-belit. Dalam sengketa bisnis kekuatan modal sangat berperan dalam memenangkan perkara. AS saat ini memiliki biaya litigasi atau  proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum tertinggi dalam proporsinya terhadap PDB. Inggris merupakan negara Eropa yang paling mahal. Biaya litigasi yang mahal menyebabkan suatu negara kesulitan bersaing secara efektif di pasar global.3

 

  1. Sistem yang mendukung perwujudan sumberdaya manusia yang berkualitas.

Pertumbuhan penduduk di dalam Negara Khilafah diharapkan tetap positif, sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong untuk memperbanyak keturunan. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) produktif, yang menjadi pilar utama dalam mendukung kemajuan ekonomi dan keunggulan militer Negara. Sebaliknya, negara-negara Barat akan melanjutkan tren perlambatan pertumbuhan penduduk. Pada tahun 2022, beberapa negara maju telah mengalami pertumbuhan penduduk negatif seperti Jepang (-0,4%), Italia (-0,3%), Inggris (-0,1%), Korea Selatan (-0,2%), dan Cina (-0,0%). Pertumbuhan penduduk yang negatif berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi, terutama dengan meningkatnya rasio penduduk tua dibandingkan dengan usia produktif. Akibatnya, jumlah individu usia produktif yang dapat menopang penduduk tua yang tidak produktif semakin sedikit.

Pertumbuhan penduduk yang rendah dapat juga berdampak negatif terhadap produktivitas, membatasi tenaga kerja domestik, mengurangi jumlah wirausaha serta menurunkan permintaan barang dan jasa domestik. Hal ini dapat berpotensi merusak pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Dari aspek militer, pertumbuhan penduduk yang negatif dapat mengakibatkan penurunan jumlah tentara aktif. Ini pada gilirannya dapat mengurangi kekuatan dan pengaruh geopolitik global suatu negara. Kondisi ini tengah menjadi ancaman serius bagi negara-negara kapitalis.

Khilafah Islam juga akan kembali menorehkan sejarah untuk menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya melalui penerapan sistem pendidikan secara gratis. Dengan begitu setiap warga negara tanpa memandang status ekonomi dan sosialnya akan dapat menikmati pendidikan secara gratis hingga perguruan tinggi. Perguruan tinggi diarahkan untuk menciptakan tenaga ahli di berbagai bidang seperti ulama, ahli militer, ahli pangan, kedokteran dan sains. Tujuannya untuk menjaga urusan vital umat, melayani umat serta memajukan Negara Khilafah sehingga menjadi negara yang mampu mengontrol urusannya sesuai dengan visinya serta mandiri tanpa tergantung pada negara-negara kafir.4

Negara Khilafah juga mendorong pusat riset dan pengembangan baik di bawah universitas, departemen pemerintah, ataupun swasta.

Lingkungan yang kondusif untuk investasi, termasuk sistem pajak yang berbeda dengan negara-negara Kapitalisme, akan mendorong masuknya para imigran termasuk para talent, inventor dan entrepreneur unggulan dari berbagai negara untuk menjadi bagian dari Negara Khilafah. Sejalan dengan penerapan hukum dan nilai-nilai Islam, etika dan budaya kerja yang baik akan tumbuh subur sehingga akan mendorong produktivitas, kreativitas dan inovasi.

Sebagai informasi, salah satu strategi Amerika Serikat untuk mendapatkan sumberdaya yang berkualitas adalah mendorong warga negara lain untuk meraih mimpi mereka di AS. Menurut National Foundation for American Policy (NFAP), sejak tahun 2000, sebanyak 40% pemenang Nobel dalam bidang kimia, kedokteran dan fisika adalah imigran.5 Kemudian, pekerja imigran naik dari 15% pada tahun 2010 menjadi hampir 20% pada tahun 2023. Imigran adalah penduduk yang tinggal di AS, tetapi bukan warga AS saat lahir.6

Karena itu jika kehidupan di dalam Negara Khilafah lebih baik maka dorongan imigrasi ke negara tersebut, baik oleh pekerja terampil, entrepreneur, dan para ahli, akan sangat tinggi.

 

  1. Pengelolaan sumberdaya alam yang melimpah oleh negara.

Negeri-negeri Muslim memiliki cadangan sumberdaya alam yang besar (minyak, gas, batu bara, mineral, dll). Sumberdaya alam tersebut menjadi keunggulan kebutuhan energi dan bahan baku industri dalam negeri. Kekayaan alam tersebut juga akan menjadi salah satu sumber devisa, yang dibutuhkan untuk membeli bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sebagai contoh, berdasarkan data SESRIC (OKI) dan EIA, potensi cadangan minyak mentah dan gas alam di negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) per 2020 masing-masing sebesar 65%  dan 57% dari total cadangan dunia. Dengan penyatuan negeri-negeri Muslim dalam satu institusi global, yakni Khilafah Islam, maka pasokan global dapat dikontrol oleh kaum Muslim.

Meskipun demikian, sumberdaya alam yang melimpah merupakan milik umum yang pengelolaannya diserahkan kepada negara bukan kepada swasta apalagi asing. Ia akan dikelola secara cermat, agar tidak menyebabkan terjadinya kutukan sumber daya alam (resource curse). Kutukan sumberdaya alam adalah fenomena saat negara-negara yang kaya akan sumberdaya alam menghadapi kendala pengembangan institusi dan tata kelola pemerintahan dan ekonomi yang efektif akibat korupsi, kurangnya keberlanjutan ekonomi, dan konflik internal.7

 

  1. Sistem yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan dorongan pengembangan kekayaan

Negara Khilafah memiliki metode distribusi yang mampu menjamin setiap individu di dalam negara agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Islam mewajibkan negara untuk menjamin agar seluruh individu masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, yaitu pangan, sandang, dan perumahan serta penyediaan layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan.  Sistem ekonomi Islam tidak memandang pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan standar kualitas hidup secara kolektif, namun dilihat secara individual. Hal ini berbeda dengan sistem Kapitalisme yang melihat perbaikan ekonomi secara agregat bukan pada level individu.

Islam mewajibkan laki-laki yang sudah balig dan membutuhkan nafkah untuk diri atau keluarga yang wajib dia tanggung untuk bekerja. Jika mereka mampu bekerja, namun kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, maka negara akan membantu dirinya, seperti memberikan modal kerja. Negara akan membantu memenuhi kebutuhan dasar setiap individu yang tidak mampu ditanggung oleh keluarganya.

 

  1. Sistem yang mendukung pertumbuhan bisnis dan investasi

Negara Khilafah Islam akan selalu menciptakan iklim investasi yang sehat yang tidak dimiliki oleh sistem Kapitalisme. Negara Khilafah, misalnya, akan menghapus pajak yang bersifat anti-bisnis seperti pajak perusahaan. Dengan begitu pengusaha lebih aktif dalam berbelanja dan berinvestasi untuk meningkatkan bisnis mereka. Pada gilirannya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Individu yang memiliki kekayaan atau bisnis akan diimbau untuk menggunakan atau menginvestasikan kekayaan dan pendapatan mereka. Jika tidak, mereka akan dikenakan zakat, dan ada potensi hukuman bagi mereka yang menimbun kekayaan tanpa alasan yang jelas.

Negara Khilafah juga akan mendorong agar kekayaan termasuk uang diinvestasikan ke bisnis riil dan melarang uang disimpan di sektor perbankan dan investasi portofolio yang bertujuan untuk mendapatkan bunga yang diperoleh tanpa bebas risiko. Karena itu industri keuangan yang menjalankan usaha berbasis utang bunga dan aktivitas berbasis spekulasi akan ditutup dan mendorong mereka untuk mengubah model bisnis mereka untuk fokus pada model penyaluran dana investor berbasis modal ventura dan konsultasi.  Beberapa bisnis yang diajarkan di dalam Islam, seperti bisnis kemitraan bagi hasil, yang berbagi profit dan risiko secara bertanggung jawab.  Adapun kegiatan bisnis yang haram atau yang merugikan masyarakat, seperti industri pornografi, alkohol dan perjudian akan dilarang.8

 

  1. Sistem yang mampu mewujudkan stabilitas sistem moneter dan keuangan

Penerapan standar moneter emas dan perak di dalam Negara Khilafah juga akan mendorong kemajuan ekonomi yang lebih baik dibandingkan dengan negara-negara kapitalis. Selain menjadi perintah syariah, standar ini memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan standar mata uang kertas. Meskipun demikian individu di dalam masyarakat tidak dilarang dalam menggunakan berbagai alat transaksi selain kedua komoditas itu.  Standar emas dan perak memiliki nilai nominal dan nilai intrinsik atau nilai yang terdapat pada fisik uang itu sendiri. Karena itu nilai uang menjadi lebih stabil. Sebabnya, nilainya tidak tunduk pada keputusan otoritas moneter yang dapat mengatur jumlah uang beredar, melainkan pada nilai intrinsik kedua komoditas itu sendiri. Nilainya tidak turun atau naik lantaran negara mengalami defisit atau surplus neraca pembayaran.

Negara yang menerapkan standar moneter emas juga akan memiliki tingkat inflasi (monetary inflation) yang rendah dan nilai tukar yang stabil dan kompetitif. Dengan demikian ekonomi menjadi lebih stabil sehingga akan merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dibandingkan dengan standar mata uang kertas (fiat money). Seperti diketahui,  mata uang kertas  tidak memiliki komoditas berharga sebagai penopangnya. Mata uang kertas, biaya bunga dan sistem fractional reserve banking, telah menjadi sarana negara-negara kolonial menyedot kekayaan dari negara-negara jajahan mereka termasuk dari negara-negara Muslim.9

 

  1. APBN yang mengoptimalkan pelayanan rakyat dan kekuatan negara

Dengan kekayaan sumberdaya alam yang melimpah, Negara Khilafah akan memiliki aset yang besar, baik dalam bentuk aset umum yang tunduk pada prinsip syariah dan diawasi oleh pemerintah, maupun dalam bentuk aset negara. Beberapa aset strategis, seperti sumber air, padang rumput, hutan, tambang mineral, dan energi, akan menjadi sumberdaya yang sangat besar untuk mendanai kebutuhan negara. Adapun pengelolaan dan penguasaan berbagai aset, termasuk infrastruktur krusial seperti jalan, saluran air, fasilitas komunikasi, sekolah, dan rumah sakit akan memperkuat peran negara dalam menyediakan layanan masyarakat.

Pemerintah akan mengubah model penerimaan dengan menghimpun dana dari berbagai sumber syariah yang luas dan beragam, termasuk zakat, kharaj, jizyah dan pendapatan dari sektor pertambangan, serta penerapan pajak atas surplus kekayaan sebagai langkah darurat (last resort) jika diperlukan, yang dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kekayaan berlebih.

Model pengeluaran dalam Khilafah Islam akan dioptimalkan untuk mendukung penyediaan layanan publik dan untuk mendukung kebijakan luar negeri dalam bentuk dakwah dan jihad fi sabilillah. Salah satu aspeknya adalah pengembangan industri yang berbasis militer sehingga Negara Khilafah mampu mengatasi atau membuat gentar negara-negara lain yang mengancam eksistensinya atau menghambat kebijakan politik luar negerinya.

 

  1. Revolusi industri untuk melepaskan ketergantungan pada Dunia Barat

Negara Khilafah bertekad untuk menjadi negara industri yang mampu memproduksi barang-barang berteknologi tinggi, termasuk mesin-mesin yang dapat diproduksi secara mandiri di dalam negeri. Visi industri negara ini dilaksanakan melalui revolusi industri, tidak mengikuti arahan dan teori Barat yang cenderung mendorong negara-negara berkembang untuk fokus pada pengembangan industri barang konsumsi, seperti pangan dan tekstil. Sebaliknya, Negara Khilafah berkomitmen untuk membangun industri barang-barang modal, seperti mesin-mesin yang mampu memproduksi barang berteknologi rendah hingga tinggi, termasuk peralatan militer yang mutakhir.

Oleh karena itu, perkembangan menuju negara industri tidak akan ditentukan oleh keberadaan pasar ekspor atau keuntungan semata. Tujuan politik industri ini adalah agar Negara Islam dapat melepaskan diri dari metode kehidupan negara-negara Kapitalisme sekaligus mengakhiri ketergantungan pada negara-negara Barat.10

Ketergantungan pada produk-produk Barat seperti industri militer menjadikan negara-negara muslim hanya sebagai pasar. Sebagai contoh, pada periode 2018-2022, sebanyak 31% dari total persenjataan yang diproduksi di seluruh dunia, didominasi oleh AS dan Rusia dengan masing-masing pangsa pasar penjualan sebesar 40% dan 16%, diarahkan ke Timur Tengah. Arab Saudi, dengan pangsa pasar 9,6%, menjadi pembeli senjata terbesar kedua di dunia setelah India, diikuti oleh Qatar (6,4%). Setelah Cina, Mesir (4,5%) dan Pakistan (3,7%), berada pada peringkat kelima dan ketujuh di tingkat global.11

Untuk mempercepat transfer teknologi dari negara-negara industri maju, Negara Khilafah akan mendatangkan tenaga ahli atau mengutus warga negara untuk belajar ke negara-negara industri. Salah satu strategi untuk mendatangkan, menahan dan memotivasi tenaga ahli ini adalah dengan memberikan berbagai insentif dan fasilitas yang lebih menarik dibandingkan dengan di negara mereka sebelumnya.

Hal-hal di atas hanya beberapa aspek dari sekian banyak keunggulan ideologi Islam dan potensi umat Islam yang dapat mendukung kesiapan Negara Khilafah Islam untuk menjadi negara yang tangguh dalam menerapkan dan menyebarluaskan ideologi Islam melalui dakwah dan jihad fi sabilillah.

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. [Muis]

 

Catatan kaki:

1        Taqiyudin al-Nabhany, Al-Nidham al-Iqtishady fi al-Islam (Beirut: Dar al-Ummah, 2004), 64.

2        World Bank, Doing Business 2020: Comparing Business  Regulation in 190 Economies,  https://documents1.worldbank.org/curated/en/688761571934946384/pdf/Doing-Business-2020-Comparing-Business-Regulation-in-190-Economies.pdf. Diakses 8 Januari 2024.

3        US Chamber Institute for Legal Reform, International Comparisons of Litigation Costs: Canada, Europe, Japan, and the United States, (June 2013) https://instituteforlegalreform.com/wp-content/uploads/media/ILR_NERA_Study_International_Liability_Costs-update.pdf. Diakses 8 Januari 2024.

4        Hizbut Tahrir, Usus al-Ta’lim al-Manhaji fi Daulah al-Khilafah (Beirut: Dar al-Ummah, 2004), 56-58.

5        National Foundation for American Policy. “NFAP Policy Brief: Immigrants and Nobel Prizes: 1901-2023.” 2023. [Online].  https://nfap.com/research/immigrants-and-nobel-prizes-1901-2023/. Diakses 8 Januari 2024.

6        FRED. “Civilian Labor Force Level – Foreign Born/Civilian Labor Force Level.” [Online]. https://fred.stlouisfed.org/graph/?g=19CVy. Diakses 8 Januari 2024.

7        Ian Goldin, “Why Do Some Countries Develop and Others Not?,” in Development in Turbulent Times, ed. P. Dobrescu (Cham: Springer, 2019), https://doi.org/10.1007/978-3-030-11361-2_2.

8        Hizb ut-Tahrir Britain, The Islamic Khilafah: After the Arab Spring – A Manifesto for Change (Britain: Hizbut Tahrir Britain), 11. https://www.hizb.org.uk/wp-content/uploads/2012/07/The-Islamic-Khilafah-A-Manifesto-for-Change.pdf

9        Ahamed Kameel Mydin Meera, The Theft of Nations: Returning to Gold (Selangor: Pelanduk Publications,  2004),  33.

10      Abdurrahman al-Maliky, Al-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Muthla’ (Lebanon: Dar al-Ummah, 1964), 168-169.

11      SIPRI, Trends In International Arms Transfers, 2022 (March, 2023). https://www.sipri.org/sites/default/files/2023-03/2303_at_fact_sheet_2022_v2.pdf. Diakses 9 Januari 2024.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi