Memutus Gurita Pinjol

Perkembangan teknologi keuangan telah mendorong tumbuhnya pinjaman online alias pinjol. Ambisi Pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses kredit, juga ikut mempercepat perkembangan transaksi keuangan tersebut. Sementara itu, biaya hidup yang tinggi, jumlah penduduk miskin yang besar, pekerjaan yang sulit didapat, serta gaya hidup hedonistik yang semakin menggila, menjadi pendorong maraknya orang terlibat dalam pinjol. Sayangnya, pinjol dalam kenyataannya laksana fatamorgana di padang pasir. Ia hanya memberikan harapan semu bagi masyarakat yang menghadapi masalah keuangan.

Permintaan yang besar terhadap pinjol serta margin pendapatan yang tinggi dari bisnis riba tersebut membuat pinjol berkembang pesat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 102 aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK hingga Maret 2023. Perusahaan pinjol ilegal juga berkembang pesat. Pada Februari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI), satgas yang memantau pinjol ilegal, mendeteksi 85 platform yang termasuk dalam kategori pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, OJK telah menutup 4.567 aplikasi pinjol yang masuk dalam kategori ilegal. 1

Beberapa ciri pinjol ilegal antara lain adalah tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK, bunga atau biaya pinjaman, serta denda yang tidak jelas. Meskipun dalam praktiknya, pinjol legal tak ubahnya praktik rentenir yang dilegalkan Pemerintah, kadang-kadang menerapkan praktik-praktik serupa dengan pinjol ilegal. Jika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay), maka mereka akan mendapatkan berbagai tindakan yang tidak menyenangkan, seperti teror yang dilakukan oleh debt collector dan denda tambahan yang cukup besar.

Pertumbuhan pinjol di Indonesia sangat tinggi dan diperkirakan akan terus tumbuh subur. Jumlah Rekening Penerima Pinjaman Aktif  per April 2023 mencapai 17,3 juta akun. Jumlah ini tumbuh 28 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 13,5 juta rekening. Total nilai outstanding pinjaman perorangan pada April 2023 mencapai Rp 44,8 triliun. Jumlah ini naik 38 persen dibandingkan tahun lalu yang baru mencapai Rp 35 triliun. Meskipun demikian, jumlah kredit macet dan tidak lancar pada pinjol juga cukup tinggi. Dari jumlah pinjaman legal tersebut, yang masuk kategori tidak lancar dan macet masing-masing sebesar Rp 3,7 triliun dan Rp 1,4 triliun.2

Menurut OJK, nasabah pinjol mencakup berbagai segmen masyarakat, seperti guru, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, hingga pelajar dan mahasiswa.3

Sebagian besar pinjol merupakan pinjaman yang bersifat konsumtif. Pada April 2023, porsi pinjaman konsumtif sebesar 63 persen dari total pinjaman. Sisanya yang mencapai 37 persen adalah pinjaman yang bersifat produktif. Pada periode itu, nilai pinjaman yang digunakan untuk kegiatan non-produktif mencapai Rp 11 triliun.4

Kegiatan non-produktif atau konsumsi, seperti pembayaran transaksi belanja online (pay later), pembayaran cicilan kendaraan, cicilan barang-barang elektronik  dan biaya pendidikan. Sebagian nasabah mengakses pinjol untuk membayar cicilan pokok dan bunga pinjol dari perusahaan pinjol lain. Dana pinjol yang diajukan untuk kegiatan usaha pada periode tersebut mencapai Rp 6,4 triliun, dengan kegiatan terbanyak untuk perdagangan dan perawatan mobil dan motor serta penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman.

Suku bunga pinjaman pinjol umumnya sangat tinggi dibandingkan suku bunga yang ditawarkan oleh lembaga keuangan lain. Alasannya, risiko gagal bayarnya tinggi. Sebagian perusahaan pinjol menawarkan bunga relatif rendah, namun disertai dengan embel-embel  berbagai biaya tambahan, seperti biaya administrasi. Ujung-ujungnya dana yang dikembalikan tetap tinggi. OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belakangan menyepakati bunga  pinjol yang resmi di Indonesia maksimal 0,4 persen perhari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek, yaitu  pinjaman berusia kurang dari 30 hari. Dengan kata lain, dalam tiga puluh hari, bunga minimal yang dikenakan adalah sebesar 12 persen. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12 -24 persen perbulan. Namun dalam praktiknya, beberapa perusahaan pinjol dapat mengenakan bunga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan itu, khususnya untuk pinjaman yang dikategorikan darurat. Sebagai perbandingan, menurut data Bank Indonesia, per Maret 2023, suku bunga perbankan setahun untuk kredit konsumsi rata-rata sebesar 10,4 persen.

 

Dampak Sosial dan Ekonomi

Salah satu alasan banyaknya penduduk yang terlibat pinjol adalah akses pinjol yang sangat mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan lain, seperti bank.  Hanya dengan mengisi formulir online yang dilengkapi dengan kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta foto diri,  dalam waktu beberapa jam seseorang sudah bisa mendapatkan pinjaman uang. Calon nasabah juga tidak perlu menyertakan jaminan seperti di perbankan. Meskipun saat ini Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengumumkan telah memiliki sistem credit scoring yang menyerupai BI checking (informasi mengenai riwayat kredit buruk nasabah), nasabah pinjol masih dapat mengakses kredit ke puluhan perusahaan pinjol. Dengan model seperti ini, tidak sedikit nasabah kecanduan berhutang hingga akumulasi utangnya menggunung dan semakin sulit untuk dilunasi.  Sebagian nasabah melakukan praktik tersebut karena tidak lagi melihat harapan untuk menyelesaikan masalah utangnya kecuali gali lubang tutup lubang.

Dalam perkembangannya, tumbuh suburnya pinjol memberikan dampak sosial dan ekonomi yang buruk bagi tatanan masyarakat. Salah satu indikasi dampak buruk dari merajalelanya pinjol adalah tingginya angka bunuh diri nasabah yang terlibat utang pinjol. Kasus bunuh diri  nasabah pinjol yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri atau mencoba melakukan bunuh diri sudah sangat banyak dan terus bermunculan. Kebanyakan mereka stres karena tidak mampu menanggung bunga utang yang terus membengkak serta teror dari debt collector. Ikatan rumah tangga juga banyak yang berantakan lantaran salah satu pasangan terlibat pinjol. Pinjol juga mengakibatkan kondisi ekonomi masyarakat memburuk dan mendorong bertambahnya penduduk miskin. Hal ini karena bunga pinjaman sangat tinggi sehingga tidak jarang akumulasinya jauh lebih besar dibandingkan pokok pinjaman. Sebagian nasabah terpaksa menjual aset-aset berharga mereka, seperti kendaraan yang menjadi sarana mereka dalam mencari nafkah, demi membayar cicilan yang sangat memberatkan.

Selain menghadapi stres berat, sebagian nasabah harus menanggung malu lantaran teror juga dilancarkan kepada teman-teman dan kerabat mereka. Meskipun demikian, tidak dipungkiri, ada juga nasabah pinjol  yang memang tidak memiliki komitmen yang baik untuk membayar kembali utang-utang mereka. Dengan berbagai cara mereka mampu mengelabui debt collector sehingga utang mereka menjadi kategori kredit macet.

 

Peran Negara

Maraknya pinjol yang memberikan berbagai dampak buruk bagi masyarakat dan mewabahnya utang ribawi tidak dapat dilepaskan dari peran negara yang menganut sistem kapitalisme. Dengan menganut sistem tersebut, negara sama sekali tidak  memperhatikan aspek halal dan haram dalam mengatur kegiatan ekonomi. Industri keuangan yang terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan Islam, termasuk pinjol yang menggunakan mekanisme riba, dianggap legal selama mendapatkan izin dan sejalan dengan aturan yang berlaku.  Karena itu, praktik ekonomi tidak masuk dalam kategori kriminal. Yang dianggap kriminal hanyalah perusahaan pinjol yang ilegal alias belum mengajukan izin kepada Pemerintah. Edukasi mengenai haramnya pinjol sama sekali tidak ada dalam kamus Pemerintah.  Ditambah lagi, upaya Pemerintah untuk menyelamatkan nasabah yang terlilit utang pinjol nyaris tidak ada.

Fenomena pinjol di atas tentu saja tidak akan terjadi pada Khilafah Islam, yang menjadikan Islam sebagai dasar negara dan pemerintahan. Negara tersebut sama sekali melarang praktik-praktik  ekonomi yang yang bertentangan dengan Islam. Salah satunya adalah transaksi pinjaman yang mengandung riba. Di dalam al-Quran dan al-Hadis terdapat banyak dalil  yang mengharamkan secara tegas praktik-praktik ribawi. Nabi Muhammad saw., misalnya, bersabda:

الرِّبا اثنان وسبعون  بابا أدناها مثلُ إتيانِ الرَّجل أمَّه وإنَّ أربَى الرِّبا استطالة الرَّجلِ في عِرضِ أخيه

Riba memiliki tiga puluh tujuh bentuk. Di antaranya yang paling ringan adalah seperti seorang pria menikahi ibunya. Sungguh bentuk riba yang paling berat adalah seperti mencela seorang Muslim (HR Ibnu Majah dan al-Hakim).

 

Di dalam Negara Khilafah, individu ataupun lembaga yang melakukan transaksi riba akan dikenai sanksi yang sangat keras. Bentuk hukumannya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad Khalifah karena muamalah riba masuk dalam kategori hukuman ta’ziir. Di dalam kitab Nizhaam al-‘Uquubaat, disebutkan: “Setiap pihak yang melakukan muamalah riba, menjadi salah satu pihak darinya, atau menjadi saksinya, atau menjadi penulisnya, maka dihukum dengan cambuk dan dipenjara selama dua tahun.”5

Islam juga memberikan solusi agar individu di dalam Negara Islam mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk mempertahankan hidup ataupun mengembangkan usahanya, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada utang. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap rakyatnya, yaitu pangan, pakaian dan tempat tinggal, maka Negara Islam akan menerapkan mekanisme yang menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut. Di antaranya adalah mewajibkan laki-laki yang memiliki tanggungan seperti istri, anak dan orang tua yang sudah lanjut usia, untuk bekerja. Mereka wajib bekerja, namun kesulitan mendapatkan pekerjaan akan dibantu mendapatkan pekerjaan oleh Negara. Negara Islam juga menggratiskan pendidikan, kesehatan dan keamanan sehingga biaya hidup akan relatif terjangkau.

Kemudian, Negara Islam juga menyediakan fasilitas bantuan melalui  Baitul Mal. Rakyat dapat meminta bantuan jika tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau bermaksud mengembangkan usaha sehingga membutuhkan modal seperti tanah dan prasarana pertanian. Pendapatan dari harta milik umum seperti minyak bumi, gas, dan batubara akan didistribusikan kepada publik dalam bentuk pelayanan publik ataupun pembagian uang secara tunai. Dengan demikian tingkat kesejahteraan masyarakat akan relatif tinggi. Kehidupan yang islami juga akan mengikis budaya materialisme dan hedonisme yang tumbuh subur di dalam masyarakat Kapitalisme.

Oleh sebab itu, satu-satunya cara untuk membebaskan masyarakat Indonesia dan dunia dari praktik rusak pinjaman ribawi yang didukung oleh Pemerintah adalah menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi.

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. [Muis]

 

Catatan Kaki:

1        Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023, Cek Aplikasi Pinjol Legal OJK. https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-daftar-85-pinjol-ilegal-terbaru-maret-2023-cek-aplikasi-pinjol-legal-ojk  Diakses 11 juni 2023.

2        Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Fintech Lending Periode April 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-April-2023.aspx Diakses 13 Juni 2023.

3        OJK Sebut Guru dan Korban PHK Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal  https://money.kompas.com/read/2022/09/28/111000426/ojk-sebut-guru-dan-korban-phk-paling-banyak-terjerat-pinjol-ilegal  Diakses 11 juni 2023.

4        Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Fintech Lending Periode April 2023.

5        Al-Maliky, Abdurrahman (1990). Nidham al-Uqubat. Beirut: Dar al-Ummah, hal. 191.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi