30 JURUS MENGUBAH NASIB;UBAH TRANSAKSI

Oleh : Ust. Prof. Dr. -Ing. H. Fahmi Amhar
Penyunting : Jusmin Juan

(Apa Yang Bisa Kita Ubah Agar Allah Mengubah Nasib Kita)

Har-21 : UBAH TRANSAKSI

Sesungguhnya tidak ada orang maupun kaum, yang mengalami perubahan nasib tanpa mereka mengubah dulu transaksi-transaksi mereka

Selama manusia tidak hidup sendirian, maka dia akan terus menerus melakukan transaksi. Transaksi ini ada yang sangat sederhana seperti anak-anak saling menolong menyeberang jalan hingga sangat serius seperti ketika sebuah negara memberikan konsesi tambang migas kepada perusahaan asing untuk jangka waktu 30 tahun.

Transaksi adalah suatu bentuk peralihan hak. Ada jual-beli, waris, hibah, tolong-menolong, pinjam meminjam, sewa-menyewa, bekerja, bekerjasama, menikah, menjalin perdamaian dan sebagianya. Transaksi dimaksudkan untuk saling menutupi kekurangan. Seharusnya sifatnya win-win. Namun dalam kenyataannya, kadang kala apa yang dimaksudkan diduga akan memberikan keuntungan bagi semua, ternyata tidak demikian. Satu pihak mendapatkan keuntungan lebih besar, atau pihak lain justru lambat laun merasakan kerugian, atau bahkan semuanya rugi, karena itu yang diuntungkan justru pihak lain yang berada diluar mereka. Kalau demikian, maka transaksi itu adalah win-lose, atau lose-lose.

Karena itu, kalau kondisi seseorang atau suatu kaum dalam keterpurukan, kemungkinan itu disebabkan oleh transaksi-transaksi mereka di masa lalu. Mungkin karena ada hubungan kerja yang tidak adil. Mungkin ada utang piutang yang menjerat mereka dalam bunga-berbunga yang tidak ada kesudahan. Mungkin pula ada transaksi yang dulu sebenarnya sudah benar dan adil, tetapi kondisi eksternal (politik, ekonomi, sosial-budaya atau teknologi) yang telah berubah, sehingga memang sudah saatnya transaksi itu disesuaikan.

Kadang-kadang juga, transaksi ini bermasalah, hanya karena tidak teradministrasi. Banyak orang yang sudah menikah secara Islam puluhan tahun, bahkan sudah punya anak-cucu, tetapi karena dulu tidak teradministrasi, jadinya tidak memiliki surat nikah. Akibatnya ketika melakukan transaksi lain uang terkait legalitas formal dan memerlukan surat nikah, misalnya pergi haji bersama-sama, mereka mengalami kesulitan.

Undang-undang juga mengatur apakah sebuah transaksi itu dipandang legal atau tidak. Kalau dianggap legal, maka akan ada perlindungan dari negara ketika orang yang melakukan transaksi ingkar atau melanggar. Orang yang menikah secara Islam, lengkap dengan mahar, saksi dan Wali, tetapi dicatat di KUA, maka negara kesulitan untuk melindunginya ketika salah satu pasangan mengingkari kewajibannya. Bagaimana bila saksi dan wali sudah tidak ada, atau bahkan mengingkari keterlibatan mereka?

Di situlah legalisasi suatu transaksi bisa dipilih untuk mengubah situasi atau bahkan mengantisipasi kemungkinan terburuk yang terjadi. Ini tidak cuma soal pernikahan, tetapi juga soal janji memberi, menjamin sesuatu, atau juga sekedar pinjam-meminjam pada suatu barang yang cukup berharga, bahkan terhadap saudara sendiri. Betapa banyak keluarga yang menjadi retak karena pinjam-meminjam. Disaat situasinya baik-baik, transaksi mereka dicatat. Belakangan, ketika ada pihak yang sedang dalam kesulitan ekonomi, lalu menuntuk haknya, mungkin saja dianggap oleh saudaranya sebagai berlebihan. Karena tidak dicatat, apalagi di hadapan notaris, maka kekeliruan atau lupa sangat mungkin terjadi. Dan ini awal dari masalah.

Di atas semua ini, setiap saat kita itu sebenarnya sedang bertransaksi dengan Tuhan. Allah sudah janji akan membeli jiwa dan harta kita dengan surga. Tinggal apakah kita ingin menjadi orang-orang yang beruntung, yaitu yang transaksinya dengan Tuhan itu legal, yakni sesuai syariat-Nya. Betapa banyak orang yang ternyata waktu yang dihabiskannya di dunia hanya merugi, karena tidak beriman, tidak beramal shaleh, tidak berdakwah menasehati dengan kebenaran, dan tidak bersabar dalam menjalani proses dakwah menyebarkan nasehat itu.

Mestinya Ramadhan adalah untuk mengubah transaksi-transaksi kita. Mudah-mudahan, pada hari ke-21 bulan Ramadhan, kita sudah meningkatkan kualitas transaksi kita, agar Allah mengubah nasib kita.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi